JAKARTA, GARUDAPOS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.
Langkah ini diambil setelah penyidik mencium adanya indikasi aliran dana dan pertemuan strategis terkait proses perizinan yang menjadi kewenangan mutlak pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pemanggilan Menhut akan disesuaikan dengan kebutuhan penguatan alat bukti dan pemenuhan unsur pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, KPK menemukan fakta adanya pengumpulan dana ilegal yang bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.
Uang tersebut diduga dikumpulkan demi memuluskan rekomendasi pembebasan lahan seluas 3.800 hektare agar masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
KPK menggarisbawahi bahwa Pemerintah Kabupaten Kuansing sebenarnya tidak memiliki kewenangan akhir untuk meloloskan status pelepasan hutan, melainkan hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis daerah.
Oleh karena itu, penyidik kini mendalami agenda pertemuan formal antara Suhardiman Amby dan Menhut Raja Juli Antoni yang sempat berlangsung di Jakarta pada 2 Juni 2026 lalu.
Sebagai informasi, perkara ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-14 KPK sepanjang tahun 2026 yang digelar di wilayah Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni lalu.
Hingga Rabu (1/7/2026), KPK telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, atas dugaan suap jual beli jabatan serta pengurusan izin komoditas daerah.
Laporan Jurnalistik: Ayyi
Editor: Redaksi Garudapos.id






