MAJENE, GARUDAPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Majene mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh jajaran perangkat daerah untuk aktif mensosialisasikan program keringanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. Imbauan ini tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Majene tertanggal 24 Juni 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, H. Ardiansyah,S.STP, melalui surat bernomor B.000.1.7.1/1190/VI/2026, menindaklanjuti permintaan dari UPTD Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Majene Kelas A terkait penyampaian kebijakan Pemprov Sulbar mengenai program Diskon dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Majene menekankan beberapa poin penting bagi seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Majene, yakni:
Penyampaian Informasi: Seluruh Kepala OPD dan Camat diminta untuk menyampaikan atau membacakan pengumuman mengenai program keringanan pajak tersebut dalam setiap kegiatan resmi yang dilaksanakan di lingkup kerja masing-masing.
Perluasan Jangkauan: Masyarakat di wilayah masing-masing harus segera diinformasikan agar dapat memanfaatkan program keringanan pajak yang berlaku hingga 30 September 2026 ini.
Sesuai Kewenangan: Sosialisasi diharapkan dilakukan secara optimal sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing unit kerja guna memastikan informasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Majene berharap, dengan keterlibatan aktif dari seluruh pimpinan OPD dan Camat, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan akses informasi mengenai diskon pajak dan pembebasan denda yang sedang berlangsung, sehingga kesadaran akan kepatuhan pajak di Kabupaten Majene dapat terus meningkat.
Sumber: Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Majene Nomor B.000.1.7.1/1190/VI/2026 dan Pengumuman Bapenda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 900.1.3.2/1/2026.






