KBO Membantah Pelaku Dibebaskan Karna Membayar Rp 30,000,000, Berapakah Sebenarnya Kedua Pelaku Bayar Hingga Dia Dibebaskan?

Gowa, Rabu 24/06/2026 _ Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) timsus 2 polres Gowa tangkap lepas dua pelaku narkoba cair (Liquid Synthetic) Yahya di jalan pelita taborong desa Bontoala dan Fajar di Gusung desa Taeng Kecamatan Pallangga dengan membayar uang sebanyak Tiga puluh Juta Rupiah (Rp 30,000,000).

 

Yanya Yang di tangkap di jalan pelita taborong menujuk ke salah satu rekannya yang bernama Fajar di Gusung, setelah kedua pelaku di tangkap dan di amankan di posko timsus 2, bukan nya melakukan proses hukum melainkan kedua pelaku di bebaskan dengan menerima uang suap sebesar Rp 30,000,000.

 

Adapun total uang 30,000,000 rupiah, pelaku atas nama Yahya membayar tujuh belas juta rupiah (17,000,000) sedangkan Fajar membayar sebesar tiga belas juta rupiah (13,000,000).

 

Setelah di konfirmasi kepada keluarga kedua pelaku yang telah dibebaskan, ia membenarkan adanya pembayaran dengan total Rp 30,000,000 untuk membebaskan Yahya dan Fajar, hal itu di ucapkan pada selasa 23/04/2026.

 

Dalam keterangannya ia menyampaikan, “Yahya dan Fajar sudah bebas karena membayar uang sebesar Rp 30,000,000, Yahya membayar Rp 17,000,000 dan Fajar membayar Rp 13,000,000, hingga total Rp 30,000,000.

 

Di tempat terpisah, Salah Satu awak media mengkonfirmasi kepada Timsus 2 Kepala bagian operasional (KBO) ia membantah kalau kedua pelaku pelaku dibebaskan karna membayar Rp 30,000,000.

 

“Kalau ada yang bilang kedua pelaku itu dibebaskan karna membayar sebesar Rp 30,000,000 maka itu tidak benar”, ucap KBO saat di konfirmasi.

 

Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, jika kedua pelaku dibebaskan Dengan membayar uang sebesar Rp 30,000,000 maka berapa sebenarnya kedua pelaku bayar sehingga dia dengan mudah di bebaskan?.

 

Dengan terjadinya hal yang sangat memalukan dan mencederai citra kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Gowa, kuat dugaan Timsus 2 Satnarkoba menangkap pelaku narkoba bukan demi hukum melainkan tangkap lepas demi uang.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara akan melaporkan anggota Satnarkoba timsus 2 ke propam Polda Sulawesi Selatan agar segera melakukan pemeriksaan hingga proses sesuai ketentuan kode etik polri.

 

Menurutnya, “Tangkap lepas seperti ini tidak bisa di biarkan, jangan sampai menjadi tradisi, oleh karena itu kami akan segera melaporkan ke propam Polda Sulsel semua oknum oknum polisi yang terlibat dalam menerima suap untuk membebaskan pelaku” , ujarnya.

related

Scroll to Top