Foto: Kuasa hukum Alfa Poriazis, Buniamin Umar (Istimewa)
MAKASSAR | GARUDAPOS.ID – Tim kuasa hukum Alfa Poriazis meminta Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunda eksekusi rumah yang menjadi objek jaminan kredit hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Permohonan tersebut diajukan karena perkara perdata yang berkaitan dengan objek tersebut masih berproses di pengadilan.
Kuasa hukum Alfa Poriazis, Buniamin Umar, mengatakan pelaksanaan eksekusi di tengah proses persidangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan mengabaikan prinsip kepastian hukum.
“Perkara ini masih berproses di pengadilan. Karena itu, kami meminta agar eksekusi ditunda sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Buniamin kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Menurut Buniamin, kliennya telah menerima surat aanmaning dari PN Makassar yang memerintahkan pengosongan objek hasil lelang berupa rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 21686/Masale seluas 125 meter persegi di Kompleks IDI Blok GA 11/1, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Ia berpendapat, Ketua Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk menunda pelaksanaan eksekusi melalui mekanisme DISKRESI apabila terdapat kondisi tertentu, termasuk ketika objek yang akan dieksekusi masih menjadi pokok sengketa dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
Buniamin mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Ketua PN Makassar dengan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 195 ayat (6) dan Pasal 207 HIR, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta pedoman Mahkamah Agung mengenai penundaan eksekusi.
Selain meminta penundaan eksekusi, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penerbitan surat peneguran atau aanmaning yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menyampaikan keberatan sebelum tindakan tersebut dilakukan.
“Kami memandang prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum harus dikedepankan. Jangan sampai pelaksanaan eksekusi dilakukan ketika substansi sengketanya masih diperdebatkan di pengadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahkamah Agung melalui sejumlah surat edaran juga menegaskan bahwa penundaan eksekusi dilakukan secara terbatas dan selektif dengan tetap memperhatikan asas kepastian hukum serta hak pihak yang telah memperoleh putusan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, S.H., saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan penjelasan terkait permohonan penundaan eksekusi tersebut.
“Yang ini, saya minta maaf karena tidak bisa menjelaskan karena bukan kewenangan. Saya tidak tahu, kita bisa dan lebih bagus kita tanyakan ke Panitera Pak Hendrik. Kita bicara sama dia karena dia punya kewenangan soal eksekusi,” ujar Sibali.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai proses maupun kebijakan pelaksanaan eksekusi berada di bawah kewenangan Panitera PN Makassar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Panitera PN Makassar mengenai permohonan penundaan eksekusi yang diajukan kuasa hukum Alfa Poriazis maupun tindak lanjut atas permohonan tersebut.
Catatan: Perkara ini teregistrasi di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor 607/Pdt.G/2025/PN Mks. (Red)
Tim Redaksi






