GOWA, GARUDAPOS. ID – Akses jalan warga di Jalan Nuri, Kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, terputus total setelah sebuah tembok beton setinggi tiga meter didirikan tepat di depan rumah warga. Akibatnya, enam kepala keluarga kini terisolasi dan tidak dapat keluar-masuk rumah mereka sendiri. (19/6/26)
Tembok tersebut dibangun oleh seorang warga berinisial YS. Ia mengklaim bahwa lahan yang saat ini difungsikan sebagai jalan poros penghubung ke Jalan Basoi Dg Bunga—di depan Masjid Agung Syekh Yusuf—adalah milik orang tuanya yang hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah daerah.
“Jika ingin tembok ini saya buka, saya ingin dibayar atas kerugian tanah milik orang tua saya yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh pemerintah setempat. Tembok ini saya bangun sebagai bentuk tuntutan pembayaran,” ujar YS saat dimintai keterangan mengenai aksinya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan tembok tersebut terus berlanjut meski mendapat protes keras dari warga sekitar. YS bahkan diduga mengerahkan orang untuk berjaga di lokasi guna memastikan proyek penembokan tetap berjalan. Kini, rumah-rumah warga yang terdampak tampak sepi dan tertutup rapat, menyerupai bangunan yang tidak berpenghuni.
Salah satu warga yang menjadi korban terdampak menyampaikan keresahannya kepada media. Ia memohon bantuan kepada jajaran pemerintah Kabupaten Gowa dan pihak kepolisian agar segera turun tangan menyelesaikan sengketa ini.
“Kami memohon agar hak kami sebagai warga negara diperhatikan. Ini sudah menyangkut hak asasi manusia (HAM) karena akses dasar kami untuk beraktivitas telah dirampas. Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam dan dapat membantu menyelesaikan masalah ini secepatnya,” ungkap salah satu warga dengan nada mendesak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah setempat. Baik Camat Somba Opu maupun Lurah Bonto Bontoa belum memberikan tanggapan atau respons terkait keluhan warga yang merasa terzalimi akibat pemagaran sepihak tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah mediasi atau penegakan hukum agar akses jalan publik tersebut dapat dibuka kembali dan persoalan status tanah dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
(Tim)






