MAJENE, GARUDAPOS.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Majene, Hj. Lies Herawati, menegaskan komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak melalui kampanye stop kekerasan terhadap anak dan pencegahan pernikahan dini.
Hj. Lies Herawati menekankan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, sebagaimana dirinci dalam edukasi yang meliputi:
Kekerasan fisik dan perlakuan buruk terhadap anak.
Perundungan (bullying).
Eksploitasi anak.
Anak putus sekolah.
Pernikahan anak.

Dalam upaya mewujudkan visi “Anak Terlindungi, Indonesia Maju,” Hj. Lies Herawati mengingatkan bahwa kesejahteraan anak adalah tanggung jawab bersama. Selain itu, beliau memberikan perhatian serius terhadap bahaya pernikahan di bawah umur (di bawah 19 tahun). Merujuk pada materi edukasi, berikut adalah rincian kerugian dan dampak buruk pernikahan dini:
Kerugian Pernikahan Dini:
Kehilangan Kebebasan: Tidak bebas lagi menikmati masa lajang.
Kurangnya Waktu Pribadi: Berkurangnya waktu untuk diri sendiri (me time).
Ketidaksiapan Mental: Kondisi mental dan psikologis belum matang.
Kurang Pengalaman: Belum memiliki pengalaman dalam menghadapi masalah besar dalam rumah tangga.
Risiko Perceraian: Kemungkinan terjadinya perceraian lebih tinggi.
Sementara Dampak Buruk Pernikahan Dini:
Risiko Medis: Memiliki risiko tinggi saat proses melahirkan.
Putus Pendidikan: 85% remaja putri tidak melanjutkan pendidikan setelah menikah.
Gangguan Psikologis: Resiko tinggi mengalami kecemasan, depresi, dan pemikiran bunuh diri.
Kesehatan Reproduksi: Kurangnya pemahaman mengenai hubungan seksual yang sehat sehingga meningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV.
Kekerasan dan Isolasi: Memiliki peluang besar mengalami kekerasan fisik, tekanan emosional, serta isolasi sosial.
Kepala DP3A Majene mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi masa depan anak-anak. Jika masyarakat mengetahui atau mengalami kasus kekerasan pada anak maupun membutuhkan konsultasi terkait pencegahan pernikahan dini, dapat segera menghubungi Call Center DP3A Kabupaten Majene melalui:
Muli: 0812 4108 0839
Wais: 0857 5675 6425
Laporan: Aby Garudapos






