Majene, Garudapos.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Selasa (26/5/2026).
Disdukcapil Majene turun langsung ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Majene untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga binaan yang belum memiliki identitas resmi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Kabid Dafduk) Disdukcapil Majene, Basrianto, bersama tim pelayanan jemput bola. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan hak administrasi kependudukan setiap warga negara tetap terpenuhi, termasuk bagi warga binaan di lingkungan rutan.
Meski pada kegiatan kali ini hanya terdapat satu warga binaan yang melakukan perekaman data KTP-el, hal tersebut tidak mengurangi semangat dan profesionalisme petugas dalam memberikan pelayanan.
Seluruh proses pelayanan tetap dilaksanakan sesuai standar, mulai dari verifikasi data hingga perekaman biometrik.
Basrianto menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak dasar seluruh masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, Disdukcapil Majene terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau, termasuk melalui sistem jemput bola ke berbagai lokasi.
Menurutnya, kepemilikan identitas resmi sangat penting karena menjadi dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik lainnya, baik di bidang kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga keperluan administrasi lainnya setelah warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
“Program jemput bola yang dilakukan Disdukcapil Majene juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan sekaligus memastikan tidak ada warga yang terabaikan hak administrasinya”ucapnya
Dengan pelayanan langsung ke Rutan Kelas IIB Majene ini, Disdukcapil berharap seluruh warga binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan dapat segera terdata dan memperoleh identitas resmi sebagai bentuk perlindungan hak sipil warga negara.(Red*)






