Garudapos.id|Majene – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) sebagai upaya memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum.
Kegiatan yang digelar pada 18 Mei 2026 bertempat di Kantor Bawaslu Majene menghadirkan dua puluh orang peserta dari berbagai kalangan masyarakat, mahasiswa dan pemilih pemula.

Ketua Bawaslu Majene Syofian Ali menyampaikan P2P dirancang untuk meningkatkan pemahaman publik tentang regulasi, mekanisme pengaduan, dan praktik pengawasan.
“Keterlibatan langsung dalam proses pemilu penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi bagian aktif yang memastikan proses berlangsung jujur dan transparan,” ujarnya

Syofian berharap pendidikan pengawas partisipatif ini menjadi proses pembelajaran yang menghasilkan dampak nyata di lapangan.
“Semoga kegiatan ini menjadi proses belajar yang berkelanjutan dan berdampak di masyarakat,”ujarnya
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Subhan menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan pemilu.
“Keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan Pemilu sangat krusial, ketika publik aktif, kualitas pengawasan meningkat dan potensi pelanggaran dapat diminimalkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan peran P2P dalam membantu Bawaslu Kabupaten Majene mengawasi proses tahapan pemilu yang akan datang.
“Program ini membantu Bawaslu dalam memonitor setiap tahapan, dari tahapan pendaftaran hingga rekapitulasi suara, dengan dukungan informasi dan partisipasi aktif masyarakat,”jelasnya.
Setelah sesi pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan pendalaman pengetahuan dan keterampilan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene Edyatma Jawi tentang teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu dan teknis permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Pada sesi kedua Koordinator Divisi Hukum,Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Majene Yanti Reski Amaliah melanjutkan tentang teknis pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, teknis penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas dan teknis pengawasan partisipatif berbasis digital.
Selama pelatihan, peserta aktif dalam sesi paparan, diskusi kasus, dan simulasi pelaporan pelanggaran. Banyak peserta mengajukan pertanyaan tajam terkait aturan pemilu, mekanisme pengaduan, dan teknik verifikasi bukti di lapangan, yang menunjukkan tingkat pemahaman yang meningkat.
Beberapa peserta menyatakan bahwa materi dan simulasi sangat membantu meningkatkan kepercayaan diri mereka untuk melapor dan melakukan pemantauan.
Seorang peserta dari kalangan mahasiswa menyebutkan bahwa setelah mengikuti P2P, ia merasa lebih paham tentang tahapan pemilu dan langkah yang harus diambil bila menemukan potensi pelanggaran.
Pada sesi penutupan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawalu Sulbar Arhamsyah menyampaikan agar kader P2P ini lebih aktif berperan dalam proses pengawasan pemilu.
“Kita berharap ada keterlibatan yang lebih besar, partisipasi publik adalah kunci untuk menjaga integritas setiap tahapan pemilu,”katanya.
Ia juga mengingatkan masih adanya tantangan berupa rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pelaporan jika menemukan dugaan pelanggaran.
“Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan menjadi masalah yang harus kita atasi bersama. Tanpa laporan dari publik, banyak dugaan pelanggaran sulit terdeteksi atau ditindaklanjuti,” tutupnya.(Red*)





