PT Tahun Kita Jaya Tegaskan Pengajuan HGB di Kampar Sesuai Prosedur

PEKANBARU, GARUDAPOS.ID — PT Tahun Kita Jaya membantah isu di media sosial terkait dugaan keberpihakan Kepala Kantor BPN Bangkinang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan Direktur PT Tahun Kita Jaya, Hj. Murni Maryati Ningsih.

Melalui surat klarifikasinya, pihak perusahaan menjelaskan bahwa permohonan HGB atas lahan seluas kurang lebih 14,9 hektare di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, telah berjalan sejak 2017 silam sesuai prosedur yang berlaku. Dalam kurun waktu hampir satu dekade lamanya berproses, seluruh tahapan administrasi dan teknis telah dipenuhi PT Tahun Kita Jaya.

“Kalau memang ada apa-apa, tentu proses sertifikat tidak akan berlangsung selama kurang lebih 9 tahun,” ujar Hj. Murni Maryati Ningsih kepada awak media, Selasa (12/05/2026).

Selain proses administrasi, lahan tersebut juga sempat menjadi objek sengketa perdata dengan pihak GKPN II. Perkara itu bergulir mulai dari Pengadilan Negeri Bangkinang, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hingga Mahkamah Agung RI dan dimenangkan (inkracht) pihak PT Tahun Kita Jaya, bahkan telah dilaksanakan eksekusi.

Perusahaan menegaskan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan putusannya menyatakan “Hj. Murni Maryati Ningsih sebagai pemilik sah” atas tanah yang berada di KM 18 (dahulu KM 23), Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang (dahulu Kecamatan Kampar), Kabupaten Kampar.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati keputusan hukum yang telah sah dan tidak lagi menghambat proses penerbitan sertifikat,” tambah Hj. Murni.

PT Tahun Kita Jaya juga mengimbau semua pihak agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial, serta mengedepankan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

Tim Redaksi

related

Scroll to Top