Gowa-Aktivitas tambang galian C ilegal diduga tak mengantongi izin yang berlokasi batas Sulitanga Palompong Desa Pa’bentengan kec bajeng kab Gowa lancar beroperasi tanpa tersentuh Hukum dari (APH) aparat penegak hukum termasuk Reskrim unit Tipiter polres Gowa diduga tutup mata.
Sesuai Pantauan media ini nampak puluhan mobil truk yang berada di lokasi tambang galian C ilegal ini antri untuk mengisi matreal yang diangkut keluar areal tambang, Rabu 04/05/26.
Praktik penambangan ilegal yang di ketahui milik Dg ngitung ini seolah kebal hukum dan terus berlangsung tanpa penindakan yang signifikan dari aparat terkait.
Publik jadi bertanya-tanya, tambang galian c milik dg ngitung apakah ada pihak yang melindungi?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, keberadaan tambang ilegal ini juga diduga memberikan keuntungan besar bagi pihak-pihak tertentu. Menurut narasumber plt Desa Pa’bentengan juga ikut disebut-sebut namanya dalam aktivitas kegiatan ini.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Masyarakat pun berharap adanya transparansi serta tindakan nyata agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku adil bagi semua pihak.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, dengan mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas terutama kegiatan harus mengantongi izin.
Hingga berita ini di tulis diminta Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. selaku Kapolda Sulsel melalui Dit Krimsus segera turun tangan bila terbukti tambang galian c milik Dg Ngitung tidak memiliki izin agar segera di tindak sesuai hukum yang berlaku.
Sumber berita MD





