Diduga Oknum Kelurahan Bontoduri Arogan, Transparansi Prosedur Dan Pelayanan Publik DiSorot

MAKASSAR, 04 Mei 2026 – Polemik terkait dugaan pergantian seorang pekerja pengangkut sampah di wilayah Bontoduri, Makassar, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan dari pihak keluarga mengenai mekanisme pergantian tenaga kerja, serta terjadinya ketegangan dalam forum mediasi di kantor kelurahan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerja bernama Syahrul Dg Gajang disebut baru menerima Surat Peringatan 1 (SP1) sebelum muncul informasi mengenai adanya pergantian tenaga kerja. Keluarga mempertanyakan proses tersebut karena mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai status pekerjaan maupun mekanisme pergantian yang disebut telah berjalan.

 

Menurut keterangan keluarga, di tengah munculnya informasi tersebut, pekerja yang bersangkutan masih sempat menjalankan aktivitas pengangkutan sampah. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan status kerja, komunikasi administratif, dan kepastian prosedur yang diterapkan.

 

Untuk mencari penjelasan, pihak keluarga mendatangi kantor kelurahan dan mengikuti agenda mediasi yang disebut telah dijanjikan sebelumnya. Namun suasana pertemuan tersebut berubah tegang.

 

Berdasarkan pantauan langsung jurnalis di lokasi, terjadi perdebatan verbal dalam forum mediasi antara pihak keluarga pekerja dan seorang pria yang disebut berada dalam lingkungan kerja kelurahan. Dalam situasi tersebut, jurnalis mendengar langsung kata “bacot” terlontar di tengah perdebatan, yang kemudian memicu kegaduhan sebelum akhirnya situasi diredakan oleh pimpinan kantor.

 

Peristiwa dalam forum tersebut, menurut catatan redaksi, disaksikan oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi dan terekam dalam dokumentasi video yang tersimpan sebagai bagian dari bahan verifikasi jurnalistik.

 

Perkembangan ini memperluas perhatian publik, bukan hanya terkait mekanisme pergantian tenaga kerja, tetapi juga mengenai pola komunikasi dalam pelayanan publik, tata kelola administrasi, serta perlunya penjelasan resmi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

 

Publik kini menanti klarifikasi terbuka dari pihak kelurahan mengenai mekanisme administrasi yang diterapkan, serta respons pembinaan dari pemerintah tingkat kecamatan dan perhatian Pemerintah Kota agar setiap persoalan pelayanan publik dapat diselesaikan melalui ruang dialog yang tertib, profesional, dan menghormati warga.

 

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Liputan: Gibran-Sulsel

related

Scroll to Top