Makassar, Garudapos.id – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada hari ini, tanggal 2 Mei 2026, Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., merilis pernyataan resmi yang menyoroti urgensi transformasi sistem pendidikan nasional.
Dengan mengusung tema “Pendidikan Berkeadilan: Fondasi Negara Hukum yang Berperadaban”, Law Analysis mengingatkan bahwa pendidikan bukan sekadar urusan kurikulum teknis, melainkan jantung dari keadilan sosial.
Ishadul menekankan bahwa pemilihan 2 Mei sebagai Hardiknas untuk menghormati Ki Hadjar Dewantara harus dimaknai lebih dalam. Menurutnya, sekolah di masa modern tidak boleh terjebak menjadi sekadar “pabrik ijazah”. Sebaliknya, lembaga pendidikan harus kembali pada filosofi asalnya sebagai kawah candradimuka untuk memerdekakan manusia secara lahir dan batin.
“Sejarah mencatat, pendidikan selalu menjadi alat perlawanan terhadap kebodohan dan penjajahan. Hari ini, musuh kita telah berganti rupa menjadi ketimpangan akses, komersialisasi pendidikan, dan abainya peran negara. Semangatnya harus tetap sama: pendidikan untuk memerdekakan,” tegas Ishadul.
Secara normatif, Law Analysis mengingatkan bahwa hak atas pendidikan telah dijamin secara tegas dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Konstitusi memandatkan negara untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lebih lanjut, Ishadul menyoroti jurang pemisah antara law in books (hukum dalam teks) dan law in action (hukum dalam kenyataan). Ia menilai regulasi pendidikan di Indonesia sudah cukup progresif, namun realitas di lapangan masih menunjukkan ketimpangan yang tajam. Distribusi guru yang menumpuk di wilayah perkotaan serta minimnya sarana prasarana di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) menjadi bukti nyata absennya keadilan pendidikan.
“Guru adalah ujung tombak negara hukum di ruang kelas. Mereka bukan sekadar tenaga teknis pengajar, melainkan pembentuk karakter dan penjaga moral publik. Oleh karena itu, kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru adalah prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam mewujudkan pendidikan berkeadilan,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Law Analysis mendorong Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan strategis, di antaranya mempercepat program Wajib Belajar 13 Tahun dan melakukan reformasi distribusi guru berbasis pemerataan mutu. Law Analysis menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dan mengawasi setiap kebijakan pendidikan yang diambil oleh negara.
“Hardiknas 2026 harus menjadi momentum untuk meneguhkan kembali janji kemerdekaan. Pendidikan berkeadilan bukan sekadar pilihan kebijakan politik pemerintah semata, melainkan kewajiban konstitusional yang mengikat dan harus dipenuhi demi martabat bangsa,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.
Sumber: M.Ishadul Islami Akbar, S.H
Editor: Redaksi Garudapos.id






