Sebuah praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas terungkap di SPBU 74.90.517 Pannanjengan. Pengisian bahan bakar solar kemobil modifikasi secara terang-terangan diduga kuat dilakukan oleh para pelangsir yang bekerja sama dengan pihak SPBU.
Tindakan ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak untuk membeli solar dengan harga yang wajar dan ketersediaan yang terjamin. SPBU yang seharusnya menjadi garda depan dalam melayani kebutuhan masyarakat justru terindikasi kuat bermain mata dengan para pelangsir demi keuntungan pribadi.
“SPBU ini sudah lama bermain dengan para pelangsir solar, namun tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (24/04/2025).
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Maros terkhusus Polsek Moncongloe.
Menurut sumber yang ada di lokasi SPBU saat itu, ia mengatakan, “Di SPBU ini sangat banyak pelansir yang keluar masuk melakukan pengisian menggunakan mobil dengan barcode ganda” , Ujarnya.
“Kami harap aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata dan segera bertindak tegas terhadap praktik ilegal ini. Jangan biarkan para pelangsir dan oknum SPBU merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi. Tindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu’ ,harapnya.
Praktik pelangsiran solar ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dan kesenjangan sosial. Masyarakat kecil yang membutuhkan solar untuk kegiatan sehari-hari kesulitan mendapatkan bahan bakar, sementara para pelangsir meraup keuntungan besar dengan menjual solar hasil pelangsiran dengan harga yang lebih tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun pihak SPBU 74.90.517. Hal ini semakin menambah kecurigaan dan spekulasi di kalangan masyarakat.
Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) akan ikut mengkawal kasus ini karena sangan merugikan masyarakat umum.
Menurutnya, “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan praktik ilegal ini terus berlanjut karena merugikan masyarakat. Kami akan melakukan pelaporan ke Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Sulsel untuk menindaklanjuti” , tegasnya.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan, “Selain daripada kami akan laporkan ke Polda Sulsel, kami juga akan melaporkan SPBU 74.90.517 Pannanjengan ke Hiswana migas dan Pertamina Regional 7” , Tutupnya.






