Garudapos.id – TAKALAR – Praktik pertambangan yang diduga kuat ilegal di Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LSM LPR) melayangkan desakan kepada Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas dan menutup paksa aktivitas tambang yang berlokasi di Kelurahan Bulukunyi tersebut.
Desakan ini muncul sebagai buntut dari kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Polres Takalar yang dinilai lumpuh dalam menegakkan supremasi hukum di wilayahnya sendiri.
Ketua LSM LPR Irwan Dengan sapaan akrabnya daeng tutu menyatakan bahwa aparat penegak hukum di tingkat kabupaten seolah kehilangan taringnya. Meski aktivitas pengerukan sumber daya alam secara ilegal ini telah berlangsung lama, hingga kini belum ada tindakan nyata yang mampu menghentikan operasi di lapangan.
“Kami melihat Polres Takalar seolah mati suri. Tidak ada pergerakan, tidak ada penindakan, seakan-akan mereka tidak berkutik menghadapi para pengelola tambang di Bulukunyi. Jika Polres sudah tidak mampu lagi menjalankan fungsinya, maka sudah sepatutnya Bapak Kapolda Sulsel mengambil alih urusan ini sebelum kerusakan lingkungan semakin parah,” tegas ketua LSM LPR
Ironisnya, dugaan pembiaran ini terus berlanjut meskipun isu tersebut telah berkali-kali mencuat melalui pemberitaan media massa. Alih-alih merespons dengan operasi penertiban, pihak berwenang setempat justru dinilai bungkam dan membiarkan para pelaku terus beroperasi tanpa rasa takut.
Narasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa publikasi media sebelumnya hanya dianggap sebagai “angin lalu” oleh pihak kepolisian maupun pengelola tambang. Kondisi ini memperkuat kecurigaan adanya “beking” kuat di balik operasional tambang tersebut yang membuat hukum menjadi tumpul.
Di tengah desakan penutupan, pemandangan di lokasi tambang justru menunjukkan kontradiksi yang menyakitkan bagi warga terdampak. Para pengelola dan pelaku tambang ilegal di Bulukunyi dikabarkan masih melenggang bebas dan seolah ‘tersenyum manis’ melihat aparat yang tak berdaya menyentuh mereka.
“Sangat melukai rasa keadilan. Para pelaku perusak lingkungan ini tetap beraktivitas dengan santai, sementara aturan hukum diabaikan begitu saja. Mereka seolah-olah kebal hukum,” tambah Daeng tutu
LSM LPR meminta Kapolda Sulsel untuk segera melakukan langkah konkret dengan Menurunkan Tim Satgas Khusus ke wilayah Polongbangkeng Selatan untuk menyegel lokasi tambang, Menyita Alat Berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut dan Memeriksa Oknum yang diduga melakukan pembiaran sehingga aktivitas ini terus berlangsung meski sudah berkali-kali ditegur lewat pemberitaan.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Takalar terkait tudingan “mati suri” yang dialamatkan kepada institusinya. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada ketegasan Kapolda Sulsel untuk membersihkan praktik mafia tambang yang merusak tatanan lingkungan dan hukum di Kabupaten Takalar.






