MAKASSAR | GARUDAPOS.ID – Sengketa lahan di Makassar kembali memanas. Kuasa hukum Hj Aminah Usman, Buniamin, resmi menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung setelah gugatan kliennya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh pengadilan.
Perkara ini bermula dari kepemilikan tanah yang dibeli oleh Achmad Cholid pada 1979 dari Andi Pallawa Rukka. Tanah tersebut disebut merupakan warisan dari Karaeng Andi Ijo, Raja Gowa, yang didukung dokumen IPEDA tahun 1975.
“Pak Achmad Cholid membeli tanah pada tahun 1979 berdasarkan akta jual beli Nomor 1271/BNK/1979, yang bersumber dari tanah warisan Karaeng Andi Ijo,” ujar Buniamin kepada wartawan.
Namun, karena tidak dikelola secara intensif, lahan tersebut kemudian dikuasai pihak lain hingga diperjualbelikan ke sejumlah pihak. Bahkan, sebagian area disebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Karena tidak diolah, masuklah pihak lain ke lokasi tersebut, hingga kemudian diperjualbelikan lagi,” jelasnya.
Pada Januari 2025, pihak Hj Aminah Usman menggugat di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 33/PDT.G/2025/PN Makassar. Namun, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Menurut Buniamin, alasan putusan tersebut lebih bersifat teknis, yakni terkait penguraian batas dalam satu sertifikat.
“Alasannya karena harus diuraikan batas-batas dari dua gambar dalam satu sertifikat. Padahal menurut kami, itu satu kesatuan,” katanya.
Upaya banding yang diajukan kemudian juga berujung pada putusan serupa di tingkat Pengadilan Tinggi. Tidak puas, pihaknya kini membawa perkara ini ke tingkat kasasi.
Buniamin menegaskan, pihaknya memiliki keyakinan kuat terhadap dasar kepemilikan lahan tersebut, baik dari dokumen maupun fakta lapangan.
“Kami berharap putusan kasasi ini objektif. Dari fakta persidangan dan peninjauan lapangan, jelas menunjukkan tanah tersebut milik klien kami,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perbedaan letak persil antara lahan kliennya dengan pihak lain yang mengklaim kepemilikan.
“Persil milik klien kami jelas menunjukkan lokasi objek. Sementara pihak lain justru menunjuk lokasi yang berbeda,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Buniamin turut mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat atas nama pihak lain di atas objek sengketa tersebut.
“Kami tidak tahu dasar sertifikat mereka itu apa, sehingga sertifikat itu bisa muncul,” ujarnya.
Sengketa ini pun menjadi sorotan, mengingat potensi persoalan dalam penerbitan sertifikat serta kejelasan status lahan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam sengketa tersebut. (Red)
Laporan: Tim Redaksi






