Dana Desa di Kecamatan Mappakasunggu Jadi Sorotan, Proyek Fisik 2025 diduga Mangkrak, Penggunaan Anggaran dan LPJ Dipertanyakan

Garudapod.id – TAKALAR – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, kini berada di bawah radar kecurigaan publik. Aroma tak sedap mengenai indikasi korupsi mulai menyeruak setelah sejumlah kegiatan fisik yang dibiayai anggaran tahun 2025 ditemukan terbengkalai, meski anggaran dilaporkan telah cair sepenuhnya.

Berdasarkan data dan pantauan di lapangan, sejumlah pengerjaan infrastruktur atau kegiatan fisik yang seharusnya rampung pada tahun anggaran 2025 justru diduga mengalami kemandekan total. Warga dan para aktivis mulai mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut bermuara, mengingat progres di lapangan tidak sebanding dengan besaran anggaran yang telah digelontorkan pemerintah pusat. Ada beberapa titik pengerjaan yang hanya menyisakan kerangka tanpa ada tanda-tanda penyelesaian. Mandeknya proyek ini menghambat mobilitas dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar bagi masyarakat Desa Patani.

Keresahan warga semakin memuncak seiring dengan cairnya Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Muncul kekhawatiran besar bahwa skema proyek menggantung ini akan kembali terulang, menciptakan siklus pemborosan anggaran negara yang tidak tepat sasaran.

“Bagaimana mungkin kegiatan tahun 2025 saja belum tuntas, tapi anggaran tahun 2026 sudah dicairkan dan siap dikelola? Ini preseden buruk bagi transparansi desa,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Secara administratif, pencairan anggaran tahun berikutnya seharusnya didasarkan pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang valid dari tahun sebelumnya. Kondisi di beberapa Desa di kecamatan Mappakasunggu memicu dugaan adanya manipulasi laporan progres fisik demi memuluskan pencairan anggaran baru.

Jika kegiatan fisik tahun 2025 tidak terselesaikan namun anggaran dinyatakan habis, maka terdapat indikasi kuat terjadinya kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Situasi ini memerlukan atensi serius dari pihak-pihak terkait untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Sehingga pihak terkait didesak untuk

-Inspektorat Kabupaten Takalar Harus segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap fisik bangunan dan aliran kas Desa Patani tahun 2025.

-Dinas Sosial bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Perlu mengevaluasi sistem pengawasan terhadap para pendamping desa dan pemerintah desa setempat.

-Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian dan Kejaksaan didesak masyarakat untuk mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atas dugaan proyek fiktif atau mangkrak tersebut.

related

Scroll to Top