MAKASSAR | GARUDAPOS.ID – Perhatian terhadap dugaan perkara pertanahan di Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar kembali menguat setelah Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Kota Makassar menyoroti proses penanganan yang hingga kini masih berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Ketua DPC BPAN Makassar, Ibrahim Anwar, mengatakan perkara tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan adanya transaksi atas lahan yang dikaitkan dengan nama Ahimsah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti pihak keluarga setelah mendapat kabar dari lingkungan sekitar.
“Dari peristiwa tersebut, Ahimsah bersama keluarga kemudian melakukan klarifikasi langsung hingga mengungkap identitas kepemilikan tanah yang sebenarnya. Awalnya beliau tidak tahu kalau tanahnya diduga diperjualbelikan, informasi itu dari kelurahan, lalu setelah dicek ternyata sudah ada panjar dari calon pembeli,” urai Ibrahim.
Ia pun menjelaskan, dari hasil penelusuran keluarga, terdapat indikasi dugaan adanya lebih dari satu dokumen sertifikat atas nama Ahimsah dengan data yang serupa, namun memiliki perbedaan waktu penerbitan.
“Seritifikat atas nama Ahimsah diduga digandakan dengan nomor, surat ukur, alas hak, dan tahun yang sama. Namun berbeda tanggal dan bulan, di mana sertifikat Ahimsah yang lahir terlebih dahulu. Padahal, jika merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018, ditegaskan bahwa dalam kasus sertifikat ganda, dokumen yang terbit lebih awal memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” terang Ketua DPC BPAN Makassar.
Atas hal itu, Ibrahim Anwar selaku kuasa Ahimsah pada tanggal 30 Oktober 2024 melaporkan perkara tersebut ke Kejati Sulsel melalui Satgas Mafia Tanah, dengan tahap awal berupa verifikasi data administrasi pertanahan dari pihak-pihak terkait.
Ibrahim menyebut, dalam proses awal terdapat sejumlah data yang telah diperiksa, termasuk dokumen administrasi yang dimiliki keluarga Ahimsah.
“Ahimsah bukan mafia tanah, tapi pemilik sah yang tertib administrasi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam buku administrasi desa yang pernah dimunculkan BPN Makassar, terdapat pencatatan yang memuat nama Ahimsah dalam sejumlah data pertanahan.
“Di dalam dua buku itu nomor 886 sampai 1000 sekian dan buku desa yang satu 260 sampai 885, di dalam dua buku itu nama Ahimsah itu sudah hampir 30 lebih namanya dia,” ungkap Ibrahim.
Kendati demikian, ia menambahkan masih terdapat bagian data administrasi yang belum dapat diakses sepenuhnya dari instansi tersebut.
“Terakhir, buku yang untuk nomor 1 sampai 259 tidak dimunculkan, kami tanda tanya kenapa pihak kejaksaan tidak menyelesaikan untuk memaksimalkan pekerjaan itu. Desaklah itu BPN munculkan itu buku,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Terkait dasar kepemilikan, Ibrahim menjelaskan, Ahimsah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 241 yang disebut terbit pada 1978 atas nama Ahimsah dengan status tanah bekas Eigendom Verponding, serta didukung sejumlah catatan administrasi pertanahan.
“Bapaknya itu Almarhum Muhammad Said adalah spesialis pendaftar tanah negara bekas Eigingdom Verponding, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanah-tanah tersebut diperoleh melalui proses yang sah, dan tidak ada riwayat perampasan hak milik pihak lain,” tambahnya.
BPAN menilai sampai saat ini penanganan perkara tersebut masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, meski telah berjalan kurang lebih satu tahun.
“Harapan saya hal ini tersorot media, ada monitoring dari Kejaksaaan Agung kepada Kejati,” tutup Ibrahim.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan tanggapan.
Catatan Redaksi: “Perkara ini masih dalam tahap laporan dan belum terdapat putusan hukum tetap.” (Red)
Tim Redaksi
Simak juga berita sebelumnya:






