Garudapos.id – TAKALAR – Praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal di Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, kini berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Aktivitas tambang galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini terus beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum, sehingga memicu keresahan mendalam bagi warga setempat.
Kondisi kebal hukum ini memantik reaksi keras dari DPP LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR). Mereka menilai ada pembiaran sistematis yang dilakukan oleh otoritas lokal, sehingga persoalan ini harus segera diambil alih oleh aparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi.
Berdasarkan investigasi di lapangan dan laporan masyarakat, aktivitas penambangan liar di Malewang diduga kuat dimotori oleh seorang oknum berinisial DM. Penggunaan alat berat dan intensitas pengangkutan material yang tinggi menunjukkan bahwa ini bukan sekadar penambangan rakyat kecil, melainkan sebuah operasi skala besar yang terorganisir.
Meskipun dampak kerusakan lingkungan sudah kasat mata mulai dari rusaknya akses jalan, polusi debu yang pekat, hingga ancaman krisis air tanah operasional tambang milik DM seolah melenggang bebas tanpa hambatan administrasi maupun tindakan represif dari pihak berwajib setempat.
Menyikapi kebuntuan penegakan hukum di wilayah Takalar, Ketua Umum LSM LPR Irwan menyatakan sikap tegas. Ia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk turun tangan langsung guna membersihkan mafia tambang di Kecamatan Polongbangkeng Utara.
“Kami tidak bisa lagi berharap pada pengawasan di tingkat bawah yang seolah tutup mata. Praktik ilegal di Malewang yang dimotori oleh saudara DM adalah penghinaan terhadap konstitusi dan lingkungan hidup. Kami mendesak Kapolda Sulsel melalui jajaran Reskrimsus untuk segera melakukan penggerebekan, menyita alat berat, dan meringkus aktor utamanya,” tegas Ketua Umum LSM LPR
LSM LPR menekankan bahwa pembiaran terhadap DM dan kelompoknya hanya akan menciptakan preseden buruk bahwa hukum bisa ditekuk oleh kepentingan segelintir pemilik modal.
Secara yuridis, aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain pidana pertambangan, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Lingkungan Hidup jika terbukti merusak ekosistem tanpa adanya upaya reklamasi yang jelas.
Warga Kelurahan Malewang kini menaruh harapan besar pada ketegasan Polda Sulsel. Mereka mendambakan ketenangan kembali hadir tanpa gangguan deru mesin tambang yang merusak ruang hidup mereka.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, apalagi terhadap oknum seperti DM. Jika Polda tidak bertindak, kami khawatir masyarakat akan melakukan aksi massa karena merasa hak-hak ekologisnya dirampas secara sepihak,” tutup pihak LSM LPR.






