
Makassar – Informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan mobil SIM keliling kembali menjadi perhatian setelah adanya kejadian yang dialami sejumlah awak media di Jalan Poros Hertasning, Kota Makassar, pada Senin (9/3/2026).
Menurut keterangan yang dihimpun, saat awak media mendatangi salah satu unit mobil SIM keliling yang beroperasi di lokasi tersebut, mereka menanyakan kepada petugas apakah layanan tersebut dapat melayani pembuatan SIM baru.
Dalam percakapan tersebut, petugas disebut menyampaikan bahwa pembuatan SIM baru dapat dilakukan dengan biaya sekitar Rp350 ribu. Salah satu awak media kemudian mencoba menegosiasikan biaya tersebut menjadi Rp250 ribu. Namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh petugas, dan proses pembuatan SIM tidak dilakukan. Setelah itu, awak media meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan dugaan di masyarakat terkait kemungkinan adanya praktik pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur resmi.
Namun berdasarkan informasi resmi dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, layanan mobil SIM keliling pada prinsipnya hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara untuk pembuatan SIM baru, pemohon diwajibkan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) guna mengikuti tahapan administrasi, ujian teori, serta ujian praktik sesuai aturan yang berlaku.
Satlantas Polrestabes Makassar juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan SIM serta tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai kejadian tersebut. Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satlantas Polrestabes Makassar guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Diharapkan dengan adanya klarifikasi dari pihak berwenang, pelayanan publik khususnya dalam pengurusan SIM dapat berjalan transparan, sesuai aturan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Liputan: Gibran Sul-Sel






