DPO Bos Curanmor Lintas Provinsi Tertangkap, Polisi Sita Tambahan 12 Motor Trail

GARUDAPOS.ID Mamuju – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengamankan seorang Daftar Pencari Orang (DPO) yang diduga sebagai pemimpin jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi pada hari Selasa (10/03/2026). Pelaku dengan inisial ICH berhasil ditangkap di Kota Mobago, Provinsi Sulawesi Utara.

 

Penangkapan ini merupakan kelanjutan penyelidikan kasus yang awalnya menemukan tiga pelaku lainnya yaitu YF (35 tahun), KF (32 tahun), dan AS (23 tahun) pada tanggal 13 Februari 2026. Saat penangkapan pelaku pertama, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 15 unit sepeda motor hasil curian.

 

Kombes Pol Ferdiyan, Kapolresta Mamuju, menyampaikan bahwa pelaku ICH selama ini menjadi buronan aparat dan sering berpindah tempat untuk menghindari penangkapan. Saat proses penangkapan berlangsung, terjadi perlawanan dan upaya kabur dari pelaku, sehingga petugas Resmob Reskrim Polresta Mamuju mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan bitis.

 

Dengan penangkapan ICH, pihak kepolisian menemukan temuan baru berupa tambahan 12 unit sepeda motor hasil curian yang sebagian besar merupakan jenis trail, serta satu unit motor metik. Total kendaraan sitaan hasil operasi ini menjadi sebanyak 27 unit sepeda motor.

 

Selain itu, jumlah Tujuan Kejadian Pembunuhan/Tindak Pidana (TKP) juga bertambah dari awalnya 15 lokasi (berpusat di Kabupaten Mamuju) menjadi 25 lokasi, dengan rincian 19 di Kabupaten Mamuju dan 6 di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

 

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari hukum.adv/FDZH 

related

Scroll to Top