Resahkan Warga, Desa Tammerodo Utara Sepakat Tutup Lokasi Penambangan Pasir Pantai

GARUDAPOS.ID_TAMMERODO UTARA – Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tammerodo Utara, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, menggelar musyawarah darurat pada Selasa (3/3/2026). Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Desa ini membahas aduan serius warga Dusun Leba-Leba dan Dusun Tammerodo terkait aktivitas penambangan pasir pantai yang kian tak terkendali.

Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga mulai mengancam pemukiman warga akibat abrasi dan hilangnya material penahan gelombang alami.

Kepala Desa Tammerodo Utara, Mulyadi, S.Pd, dalam sambutannya mengungkapkan keprihatinan mendalam. Ia menyebutkan bahwa dalam satu hari, volume pasir yang keluar dari desa mencapai puluhan hingga ratusan kubik. Mirisnya, pasir tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan lokal, tetapi dipasok hingga ke luar kecamatan.

“Kita bisa lihat sendiri, batu-batu di pantai mulai muncul karena pasirnya habis dikeruk. Padahal dalam dua tahun terakhir, pasokan pasir alami dari sungai melalui banjir hampir tidak ada. Jika ini dibiarkan, tanggul sepanjang pantai dari Lombongan hingga pinggir sungai akan terancam runtuh,” tegas Mulyadi di hadapan para tokoh masyarakat dan kepala dusun.

Beliau juga menambahkan bahwa faktor kemanusiaan dan kekeluargaan selama ini menjadi alasan aktivitas ini tetap berjalan, namun ketika kepentingan umum mulai terancam, aturan dan ketegasan harus ditegakkan.

Ketua BPD Tammerodo Utara, Sudirman, menyayangkan ketidakhadiran para oknum penambang dalam musyawarah tersebut. Padahal, pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi bersama atau win-win solution agar tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.
“Sangat disayangkan mereka tidak hadir.

Padahal satu minggu sebelum Ramadan, kami sudah menerima pengaduan resmi dari masyarakat. Kami ingin meluruskan kesepakatan lama yang dilanggar, di mana awalnya mereka hanya boleh melayani kebutuhan di dalam desa, namun kenyataannya pasir dibawa keluar secara masif,” ujar Sudirman.

Mengingat dampak kerusakan lingkungan yang semakin nyata dan tidak adanya itikad baik dari para penambang untuk hadir, musyawarah tersebut menghasilkan keputusan bulat: Menutup lokasi penambangan pasir di wilayah Desa Tammerodo Utara.

Keputusan ini diambil demi menyelamatkan lingkungan dan infrastruktur desa dari ancaman abrasi yang lebih parah. Pihak BPD juga berencana melakukan penjadwalan ulang untuk memanggil para penambang serta melibatkan dinas terkait guna memberikan edukasi hukum dan lingkungan.

Musyawarah yang berlangsung di hari ke-13 Ramadan 1447 H ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga kelestarian pantai Tammerodo Utara. Pemerintah desa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan demi masa depan generasi mendatang.

Laporan: Abi Garudapos

related

Scroll to Top