MAJENE, GARUDAPOS.ID – Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tammerodo, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, kini terhambat persoalan serius. Proyek fisik tersebut diduga menyerobot lahan milik warga yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sah atas nama mantan Kepala Desa Tammerodo, Bapak Waris.
Ketegangan muncul setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Tammerodo mengklaim lokasi tersebut sebagai aset desa. Namun, klaim ini dibantah keras oleh pihak keluarga Bapak Waris yang berujung pada penghentian paksa kegiatan pengerukan di lokasi pembangunan.
Pihak keluarga membeberkan fakta sejarah terkait status tanah tersebut. Berdasarkan keterangan perwakilan keluarga, lahan itu awalnya memang direncanakan untuk pembangunan sekolah melalui skema bantuan dari empat desa, yakni Desa Ulidang, Seppong, Tallambalao, dan Tammerodo.
Namun, dalam perjalanannya, tercatat hanya Desa Tallambalao yang memberikan kontribusi sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) untuk pembebasan lahan. Sisa pembayaran yang belum terlunasi akhirnya diselesaikan menggunakan dana pribadi oleh Bapak Waris (mantan Kades Tammerodo saat itu) hingga terbitnya SHM.
“Lokasi ini sah milik pribadi Bapak Waris. Sejarahnya jelas, hanya satu desa yang menyumbang lima juta, sisanya dilunasi pakai uang pribadi beliau. Jadi tidak benar jika sekarang tiba-tiba diklaim sebagai aset desa sepenuhnya,” tegas perwakilan keluarga.
Merespon konflik horizontal ini, Pemerintah Kecamatan Tammerodo Sendana telah memanggil kedua belah pihak, yakni Pemdes Tammerodo dan pihak keluarga Bapak Waris. Mediasi ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi data dan pembuktian dokumen.
Camat meminta kedua pihak hadir dengan membawa bukti otentik untuk memperjelas status kepemilikan. Di sisi lain, pihak Pemdes Tammerodo tetap bersikukuh bahwa lokasi tersebut merupakan milik pemerintah desa tanpa merinci dasar perolehannya dalam catatan aset.
Warga dan pihak keluarga berharap pemerintah kecamatan dapat bertindak objektif dan menghormati supremasi hukum atas kepemilikan SHM. Jika pembangunan dipaksakan tanpa alas hak yang jelas, hal ini berpotensi masuk ke ranah pidana penyerobotan lahan.
Untuk sementara, seluruh aktivitas alat berat di lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dihentikan total guna menghindari konflik fisik lebih lanjut di lapangan.(TIM)






