Proyek Timbunan Dinilai Membahayakan Pengguna Jalan, Warga Desak APH Bertindak

 

Malunda, Garudapos.id — Aktivitas penimbunan material untuk pembangunan koperasi desa (Kopdes) di bahu jalan poros menuai keluhan warga. Toppo Desa Lombong, kecamatan malunda Kabupeten Majene. Material yang diturunkan dan diratakan di sebagian tepi jalan disebut telah berlangsung beberapa hari dan menyebabkan penyempitan badan jalan. Minggu,22/2/2026

Warga mengeluhkan sisa tanah yang masih berserakan di aspal serta tidak adanya petugas pengatur arus lalu lintas saat kendaraan proyek memutar balik ditengah jalan poros atau keluar-masuk lokasi . Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pada jam-jam ramai belum lagi saat malam hari dan hujan.

Dalam upaya konfirmasi, media menghubungi salah satu pihak pelaksana pihak ketiga pengadaan timbunan, Hasim. Ia menjelaskan bahwa volume material yang ditambahkan berkisar antara 40 hingga 50 rees untuk penyiapan timbunan setelah pondasi di selop.

“Penimbungan hari ini untuk menambahkan material yang kurang sebelumnya, Adapun tanggung jawab ini dilimpahkan kepada Babinsa setempat, coba konfirmasi ke binsa ” ujar Hasim singkat saat dikonfirmasi.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari pihak Koramil Malunda. Halim, yang mewakili pihak Koramil, menegaskan bahwa pendampingan pembangunan kopdes itu tugas kami, tapi urusan kebersihan jalan maupun pengamanan teknis pekerjaan bukan merupakan tugas TNI.

“Pihak Koramil menegaskan bahwa peran TNI dalam program pembangunan desa bersifat pendampingan dan pengawasan, sementara tanggung jawab teknis pekerjaan termasuk kebersihan dan pengamanan lalu lintas berada pada pihak pelaksana proyek,Dan ketika pihak pelaksana ingin melakukan penimbunan, tidak ada konfirmasi resmi kepada kami,” ujar Halim.

Halim juga menyebut bahwa keluhan masyarakat dapat dimaklumi. Pasalnya, sebelum penimbunan di lokasi Kopdes, di desa yang sama telah lebih dahulu dilakukan penimbunan proyek lain dalam skala besar di pinggir jalan dengan jarak kurang lebih 50 meter dari titik pekerjaan saat ini. Kondisi tersebut, menurutnya, wajar menimbulkan kejenuhan dan kekhawatiran masyarakat karena aktivitas proyek terjadi secara berdekatan dalam waktu yang hampir bersamaan.

Ia berharap agar pembangunan program tersebut tetap berjalan sesuai harapan tanpa menimbulkan konflik ataupun mengganggu keamanan dan kepentingan masyarakat.

Secara regulasi, penggunaan badan jalan untuk kepentingan tertentu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dan keselamatan lalu lintas.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, disebutkan bahwa jalan sebagai fasilitas umum harus dijaga fungsinya dan tidak boleh digunakan sehingga menghambat kelancaran lalu lintas tanpa izin dan pengamanan yang memadai.

Untuk itu, masyarakat berharap pihak kepolisian setempat dapat turun tangan melakukan pengawasan serta memastikan pengamanan arus lalu lintas berjalan optimal selama proses pekerjaan berlangsung, guna mencegah potensi kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna.

Sebagai penegasan, masyarakat dan media pada prinsipnya mendukung penuh program Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ekonomi desa dan kemandirian masyarakat. Kritik dan masukan yang disampaikan semata-mata bertujuan agar pelaksanaan program berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun warga sekitar.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi kepala desa lombong belum berhasil.***

©️EPN

related

Scroll to Top