MAJENE, GARUDAPOS.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Tammerodo, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, secara resmi memberikan klarifikasi terkait tudingan penyerobotan lahan warga dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Pihak Pemdes menegaskan bahwa lokasi pembangunan tersebut adalah sah milik pemerintah desa berdasarkan dokumen hukum yang ada.
Kepala Desa Tammerodo saat ini, Bapak Supyan, menjelaskan bahwa klaim kepemilikan desa berpijak pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 01/PPAT/JB/KS-I/2007. Dokumen tersebut mencatat transaksi yang dilakukan pada tahun 2007 antara pihak penjual dan pembeli.
Berdasarkan akta tersebut, diuraikan identitas para pihak sebagai berikut:
Pihak Pertama (Penjual): Lelaki bernama Jamaluddin (65), pekerjaan Nelayan, alamat Pellatoang.
Pihak Kedua (Pembeli): Atas nama A. Waris (55), pekerjaan PNS/Kepala Desa Tammerodo, alamat Pellatoang.
Kades Supyan menggarisbawahi bahwa dalam akta tersebut, nama A. Waris tercatat selaku pembeli dengan kapasitas jabatan sebagai Kepala Desa dan bertindak atas nama Pemerintah Desa.
“Maka kami selaku Pemerintah Desa Tammerodo sekarang ini mengklaim bahwa lokasi tersebut adalah milik Pemerintah Desa, berdasarkan Akta Jual Beli tersebut pada tahun 2007. Jadi lokasi tersebut bukan diserobot, namun tetapi murni milik pemerintah desa,” tegas Supyan dalam klarifikasinya.
Meskipun pihak Pemdes meyakini legalitas lahan tersebut, rencana pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih saat ini masih terhambat oleh keberatan dari pihak keluarga A. Waris yang mengklaim penggunaan dana pribadi dalam pembelian tersebut.
Untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan, Pemerintah Kecamatan Tammerodo Sendana dikabarkan akan segera turun tangan.
Pihak Kecamatan berencana mengundang Pemerintah Desa Tammerodo beserta pihak keluarga A. Waris untuk duduk bersama dalam forum mediasi guna memverifikasi keabsahan dokumen dan status aset secara mendalam.(TIM)






