GARUDAPOS.ID|MAJENE – Perkembangan terbaru terkait Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya diamankan di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, kini memasuki tahap penindakan administratif keimigrasian.
Kantor Imigrasi Polman menyampaikan bahwa terhadap yang bersangkutan telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian.
“Kami sudah melakukan TAK kepada yang bersangkutan berupa pendetensian dan telah dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar sambil menunggu proses deportasi,” demikian keterangan resmi yang diterima media, saat imigrasi Polman di konfirmasi lewat telepon
Saat ini, WNA tersebut telah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Makassar untuk menjalani proses lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan sepenuhnya berada dalam kewenangan pihak imigrasi hingga tahapan akhir berupa deportasi atau pemulangan ke negara asalnya.
Sebelumnya WNA tersebut di diamankan sat berendam dilaut kurang lebih empat jama, di perairan Kecamatan malunda Kabupaten Majene provinsi Sulawesi Barat, pada 13/2/2026. dalam status overstay atau masa waktu visanya habis, kemudian pihak kemanan menyerahkan kepada petugas imigran.**
©️EPN






