GARUDAPOS.ID|POLRES MAMASA–Bhabinkamtibmas Polsek Mamasa melaksanakan kegiatan pengamanan dan pendampingan terhadap seorang warga yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) yang mendatangi Lapas Kelas III Mamasa, Desa Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Kamis, sekitar pukul 08.30 WITA, 29 Januari 2026
Warga tersebut diketahui bernama Selvianus Dessiande (31), seorang karyawan honorer yang berdomisili di Desa Balla Tumuka, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa.
Peristiwa bermula ketika Selvianus mendatangi Lapas Kelas III Mamasa dan langsung memasuki ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di lokasi tersebut, ia meminta kepada petugas jaga agar dirinya ditahan. Menanggapi situasi tersebut, pihak Lapas kemudian menghubungi Polsek Mamasa untuk meminta bantuan pengamanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Bhabinkamtibmas Polsek Mamasa segera mendatangi lokasi dan melakukan pendekatan persuasif terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Balla Tumuka untuk menghubungi keluarga agar segera melakukan penjemputan.
Sekitar pukul 13.20 WITA, pihak keluarga yang diwakili oleh Sdra. Pampang tiba di Lapas Kelas III Mamasa. Selanjutnya, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan petugas Lapas menyerahkan Selvianus kepada pihak keluarga untuk dibawa ke RSUD H. Andi Depu, Kabupaten Polewali Mandar, guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kegiatan pengamanan dan pendampingan ini melibatkan personel Bhabinkamtibmas Polsek Mamasa, yakni Brigpol Oskar Lubis, Brigpol Marwan T, dan Briptu Zakaria Stevan, SM.
Melalui kegiatan tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat dihindari. Kehadiran aparat kepolisian juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 13.30 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar






