MAJENE, GARUDAPOS.ID – Pemerintah Desa Totolisi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene Sulbar, memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai pemberhentian staf desa yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Part Time (PW) Itu tidak benar.
Sekretaris Desa (Sekdes) Totolisi, Ibu Noviana, S.Si, menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah desa merupakan upaya administratif untuk menghindari potensi temuan hukum di masa depan, khususnya terkait penggajian ganda atau double accounting.
<span;>
Dalam keterangannya, Noviana menjelaskan bahwa kebijakan ini didasari pada prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi anggaran. Menurutnya, jika seorang staf menerima gaji dari dana desa (ADD) sekaligus menerima gaji sebagai PPPK, hal tersebut akan menjadi pelanggaran administratif.
“Kesimpulannya, tidak boleh terdapat double accounting dalam penggajian. Jika dipaksakan, hal ini akan menjadi temuan di kemudian hari. Kami menjalankan tupoksi untuk memastikan aparatur desa bekerja sesuai regulasi yang ada,” ujar Noviana saat dikonfirmasi melalui media.
<span;>
Sekdes Totolisi menyayangkan isu ini menjadi liar di media sosial. Ia menekankan bahwa komunikasi dengan staf yang bersangkutan sebenarnya dilakukan secara internal dan mengedepankan asas kekeluargaan.
“Kami menganggap rekan-rekan staf adalah saudara. Sebelum mengambil langkah, kami sudah berkoordinasi dan menanyakan pilihan mereka. Secara de jure (hukum), kami harus mengikuti aturan agar tidak dianggap melakukan pembiaran terhadap potensi pelanggaran regulasi,” tambahnya.
Pemerintah desa juga telah melakukan pengecekan terhadap SK PPPK yang bersangkutan untuk memastikan sumber penggajiannya. Langkah antisipasi ini diambil agar tata kelola keuangan desa tetap bersih dan transparan.
<span;>
Menutup klarifikasinya, Ibu Noviana menyatakan bahwa Pemerintah Desa Totolisi selalu terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat. Ia mengimbau agar permasalahan internal desa sebaiknya diselesaikan melalui dialog di kantor desa daripada diperdebatkan di media sosial tanpa konfirmasi yang jelas.
“Rumah kami, Kantor Desa, selalu terbuka untuk menjelaskan secara detail berbasis realita dan regulasi. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.
Penulis: Abi Garudapos






