MAJENE, GARUDAPOS. ID – Pelaksanaan kegiatan “Sosialisasi Peningkatan Usaha Ekonomi dan Pendapatan Masyarakat” di Desa Tammerodo Utara, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, pada Hari Kamis,(8/1/26), kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang dilaksanakan pada awal tahun 2026 ini diduga menabrak regulasi tata kelola keuangan desa.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan bahwa anggaran yang digunakan untuk kegiatan sosialisasi tersebut merupakan dana pengembalian pengadaan pupuk tahun anggaran 2025. Alih-alih dikembalikan ke kas desa sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk program prioritas, dana tersebut justru dialihkan untuk kegiatan seremonial di awal tahun ini.

Ironisnya, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Syamsumarlin, yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tammerodo Utara, bertindak selaku Ketua Panitia. Keterlibatan mantan pejabat desa dalam eksekusi anggaran lintas tahun ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait independensi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyuarakan keheranannya atas urgensi kegiatan ini.
“Kenapa baru sekarang dilaksanakan? Jika ini anggaran 2025, kenapa tidak diselesaikan ditahun tersebut sesuai peruntukannya untuk pupuk? Ini seperti memaksakan kegiatan yang tidak terencana di awal tahun,” ujarnya dengan nada skeptis.
Secara regulasi, pengalihan anggaran dari sektor fisik/ketahanan pangan (pupuk) ke sektor pemberdayaan (sosialisasi) memerlukan mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang ketat dan harus tertuang dalam Perubahan APB Desa. Penggunaan dana sisa tahun lalu di tahun anggaran baru tanpa melalui prosedur SiLPA yang transparan berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat atau maladministrasi.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Tammerodo Utara tersebut turut dihadiri oleh:
Kepala Bidang Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majene.
Kepala Desa Tammerodo Utara, Muliyadi, S.Pd.I.
Plt. Sekretaris Kecamatan Tammerodo Sendana, Muhammad Saleh, S.H.I.
Hadirnya pejabat dari DPMD Kabupaten Majene dalam kegiatan tersebut diharapkan bukan sebagai bentuk legitimasi atas pengalihan anggaran yang diduga menyalahi prosedur. Masyarakat kini mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Majene untuk turun tangan melakukan audit investigatif terhadap laporan pertanggungjawaban dana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia maupun Pemerintah Desa Tammerodo Utara belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai dasar hukum pengalihan dana pupuk menjadi dana sosialisasi lintas tahun anggaran tersebut.(TIM)






