Majene, Garudapos.id – Kejaksaan Negeri Majene menggelar kegiatan Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Majene Tahun 2025, sebuah inisiatif strategis yang menyasar empat kecamatan sekaligus: Tammerodo Sendana (bertindak sebagai tuan rumah), Tubo Sendana, Malunda, dan Ulumanda. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2025 ini, merupakan langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Dengan membekali para kepala desa dan bendahara desa dengan pemahaman hukum yang komprehensif, Kejaksaan Negeri Majene berupaya mencegah praktik korupsi yang dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Aula Kantor Kecamatan Tammerodo Sendana menjadi saksi bisu dari forum penting ini, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H, M.H, yang didampingi oleh jajaran penting Kejaksaan, termasuk Kasi Intel Muhammad Aslam, S.H, M.H., Kasubsi I Kejaksaan Negeri Majene, Andi Tenri Wali, S.H., Staf Intel Kejaksaan Majene Bintang Madani,S.H. Kehadiran para Camat dari empat kecamatan, para Kepala Desa, serta Bendahara Desa semakin menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi.

Dalam sambutannya, Camat Tammerodo Sendana, Edi Bastian,Amd,IP, S.E, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Kejaksaan Negeri Majene atas inisiatif yang sangat bermanfaat ini. “Kegiatan Penerangan Hukum ini adalah momentum yang tepat untuk meningkatkan pemahaman kita semua tentang aturan dan regulasi terkait pengelolaan dana desa. Saya berharap, dengan pengetahuan yang kita peroleh, kita dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan terhindar dari masalah hukum,” ujarnya dengan penuh semangat.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H, M.H, dalam pidatonya, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Majene memiliki komitmen yang kuat untuk mengawal pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Dana desa adalah amanah yang harus kita jaga bersama. Kami tidak ingin ada satu rupiah pun yang diselewengkan. Oleh karena itu, kami hadir di sini untuk memberikan pendampingan dan pengawasan, serta memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Andi Irfan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Inspektorat yang telah menjalin kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Majene dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. “Kolaborasi ini sangat penting untuk menciptakan sistem yang kuat dan efektif dalam mengawasi pengelolaan dana desa. Kami berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi Irfan menjelaskan tentang program Jaga Desa yang merupakan salah satu inisiatif unggulan Kejaksaan Negeri Majene dalam memberikan pendampingan kepada desa-desa yang membutuhkan. “Melalui program Jaga Desa, kami menyediakan tim ahli yang siap memberikan konsultasi hukum, membantu dalam penyusunan laporan keuangan, serta memberikan pelatihan tentang tata kelola pemerintahan yang baik. Kami ingin desa-desa di Kabupaten Majene menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel,” paparnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene, Muhammad Aslam, S.H, M.H, dalam sesi pemaparan materi, memberikan gambaran yang jelas tentang berbagai modus operandi korupsi yang sering terjadi di tingkat desa, seperti penggelembungan harga (mark-up), proyek fiktif, penyalahgunaan wewenang, dan pemotongan anggaran. “Korupsi adalah musuh kita bersama. Dampaknya sangat merugikan masyarakat, karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan, justru dinikmati oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dengan nada prihatin.




Aslam juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana desa. “Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan. Jika ada indikasi penyimpangan, jangan takut untuk melaporkan kepada pihak berwenang. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius dan profesional,” tegasnya.
Selain itu, Aslam juga memberikan tips dan trik kepada para kepala desa dan bendahara desa tentang bagaimana mengelola dana desa dengan baik dan benar, serta bagaimana menghindari jeratan hukum. “Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat adalah kunci utama dalam pengelolaan dana desa yang sukses. Jangan pernah tergoda untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena dampaknya akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” pesannya.
Kegiatan Penerangan Hukum ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Kabupaten Majene. Dengan sinergi dan kolaborasi yang solid antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan seluruh elemen terkait, diharapkan dana desa dapat digunakan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan desa, serta membawa Kabupaten Majene menuju masa depan yang lebih baik.
Penulis: Abi Garudapos






