Majene, Garudapos.id – Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran jabatan dan pelayanan publik di Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, telah menarik perhatian luas. Untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan gambaran yang komprehensif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Majene menyampaikan rilis hak jawab ini.
Beberapa waktu lalu, media memberitakan mengenai penunjukan Sekretaris Desa (Sekdes) yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Onang, serta keluhan warga terkait pelayanan di Kantor Desa. Pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kepatuhan terhadap regulasi dan kualitas pelayanan publik di Desa Onang.
Klarifikasi Dinas PMD:
1. Pemberhentian Sementara Kepala Desa Onang:
– Dinas PMD menegaskan bahwa pemberhentian sementara Kepala Desa Onang, Sdr. Asmadi, oleh Bupati Majene didasarkan pada usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Onang. Keputusan ini diambil karena Sdr. Asmadi telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pidana dengan nomor register perkara PDM-01/Majene/Eoh/01/2025 di Kejaksaan Negeri Majene, dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.
– Tindakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 41, yang secara eksplisit menyatakan bahwa “Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.”
– Sebagai implementasi dari ketentuan tersebut, Bupati Majene telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Nomor: 100.3.3.2/140/III/Tahun 2025. SK ini menjadi landasan hukum yang sah bagi pemberhentian sementara Kepala Desa Onang.
2. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa:
– Setelah pemberhentian sementara Kepala Desa, Bupati Majene mengambil langkah cepat dan tepat dengan menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Onang. Penunjukan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
– Penunjukan Plt Kepala Desa ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 45 ayat (2), yang menyatakan bahwa “Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud pasal 41 dan pasal 42, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.”
– Dengan demikian, Dinas PMD menegaskan bahwa penunjukan Sekretaris Desa sebagai Plt Kepala Desa Onang telah memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Upaya Peningkatan Pelayanan Publik:
– Dinas PMD menyadari adanya keluhan dari masyarakat terkait jam buka kantor desa yang tidak teratur. Menanggapi hal ini, Dinas PMD akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Onang untuk mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.
– Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:
– Meninjau dan mengevaluasi sistem kerja di Kantor Desa Onang.
– Menyusun jadwal piket yang jelas dan teratur bagi aparat desa.
– Memberikan pelatihan dan pembinaan kepada aparat desa untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan.
– Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan desa.
– Dinas PMD berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik di Desa Onang, serta mengambil tindakan korektif jika diperlukan.
4. Status Hukum Terkini:
– Dinas PMD Kabupaten Majene hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari BPD Desa Onang mengenai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menetapkan Kepala Desa Onang, Sdr. Asmadi, sebagai terpidana.
– Dinas PMD menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Majene, Muhammad Fauzan, ST., S.Sos, M.Si., menyampaikan pernyataan terkait isu Desa Onang.
“Kami berharap agar rekan-rekan media dan masyarakat dapat memahami duduk persoalan ini secara utuh dan objektif. Pemberhentian sementara Kepala Desa Onang dan penunjukan Plt telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Desa Onang,” ujar Fauzan.
Fauzan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Mari kita jadikan Desa Onang sebagai contoh desa yang maju dan sejahtera, dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima,” pungkasnya.
Dinas PMD Kabupaten Majene berharap rilis hak jawab ini dapat memberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif kepada masyarakat mengenai situasi yang terjadi di Desa Onang. Dinas PMD akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Majene, demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
#Muhammad Fauzan, ST., S.Sos, M.Si.
(Kabid Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Majene)






