Diduga Ratusan Sertifikat Program PTSL di Kelurahan Rajaya Tak Terbit, Warga Menuntut Uang Kembali*

GARUDAPOS.ID – TAKALAR – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar, yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat kini malah menuai masalah. Pasalnya, dari target 600 sertifikat yang direncanakan, diduga ada sekitar 100 sertifikat yang tidak diterbitkan.

Hal ini memicu kekecewaan warga yang merasa dirugikan dan menuntut pengembalian uang administrasi sebesar Rp250.000 per bidang. Warga yang tidak mendapatkan sertifikatnya mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp250.000 tersebut telah disetorkan ke pihak kelurahan sebagai biaya administrasi. Namun, hingga saat ini, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung terbit.

Berdasarkan informasi yang beredar, biaya tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan pengurusan berkas, pembelian materai, dan konsumsi selama proses pengukuran berlangsung. Ketika warga mempertanyakan nasib uang yang telah mereka setorkan, pihak kelurahan menolak untuk mengembalikannya. Alasan yang diberikan adalah dana tersebut sudah terpakai untuk berbagai keperluan, seperti pembelian materai dan biaya konsumsi harian tim pengukuran.

Jawaban ini justru membuat warga semakin geram. Mereka menilai, jika sertifikat tidak terbit, seharusnya uang yang telah disetorkan dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya.

Polemik ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran hukum. Pungutan biaya administrasi yang melebihi ketetapan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan PTSL, patut dicurigai. Dalam SKB tersebut, biaya pengurusan PTSL di wilayah Sulawesi Selatan seharusnya tidak melebihi Rp200.000 per bidang. Pungutan sebesar Rp250.000 di Kelurahan Rajaya sudah melebihi batas tersebut.

Selain itu, dugaan penyelewengan dana ini juga dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada penyelewengan dana yang merugikan keuangan negara atau masyarakat, pelakunya dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi.

Kejanggalan ini menunjukkan perlunya audit mendalam oleh pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan. Warga berharap ada itikad baik dari pihak Kelurahan Rajaya untuk segera menyelesaikan masalah ini, dengan mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan warga yang sertifikatnya tidak terbit.

Jika tidak ada respons positif, warga berencana akan menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada pihak yang berwajib agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan tuntas.

related

Scroll to Top