Personil Gabungan Polsek Mamasa dan Unit Intel Kodim 1428 Mamasa Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Tawalian Timur

 

POLRES MAMASA,GARUDAPOS.ID –Personil gabungan dari Polsek Mamasa dan Unit Intel Kodim 1428 Mamasa berhasil membubarkan aktivitas dugaan tindak pidana judi sabung ayam yang berlangsung di Dusun Salulotong, Desa Tawalian Timur, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, pada Minggu, 11 Mei 2025

Kegiatan penertiban ini berawal sekitar pukul 16.00 Wita, ketika personil Unit Intel Kodim 1428 Mamasa mendatangi Polsek Mamasa untuk melakukan koordinasi terkait informasi adanya praktik judi sabung ayam di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Mamasa, IPTU Yunus, S.H., M.H., segera memerintahkan personilnya untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Tawalian Timur, Lk. Saullinggi.

Bersama-sama dengan Kepala Desa dan unsur TNI, personil Polsek Mamasa langsung menuju lokasi kejadian. Di tempat tersebut, mereka melakukan pembongkaran arena sabung ayam serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang melanggar hukum itu.

Dalam kegiatan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah tas. Selain itu, mereka juga secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian.

Pihak masyarakat dan pemerintah Desa Tawalian Timur menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Mamasa atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan dan membubarkan kegiatan yang meresahkan tersebut.

Kapolsek Mamasa, IPTU Yunus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Mamasa, termasuk dalam menindak segala bentuk praktik perjudian.

Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

related

Scroll to Top