Majene, Garudapos.id – Pemerintah Kabupaten Majene melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) melaksanakan sosialisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kecamatan Malunda. Sosialisasi yang berlangsung sukses ini menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa melalui penguatan koperasi.

Acara yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa/Lurah, Ketua BPD, dan perwakilan dari berbagai desa di Kecamatan Malunda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan koperasi yang efektif dan berkelanjutan. Peserta sosialisasi mendapatkan materi yang mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan usaha, manajemen keuangan, pemasaran produk, hingga strategi pengembangan usaha berkelanjutan. Pada Hari Rabu, 23 April 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Majene, Ibu Hj. Andi Beda, menekankan pentingnya peran koperasi sebagai pilar perekonomian desa. Beliau menyampaikan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat desa dan mengurangi angka kemiskinan. Target program ini adalah pembentukan sekitar 80 koperasi di seluruh Kabupaten Majene.
Ibu Hj. Andi Beda juga menjelaskan bahwa program ini mendapat dukungan penuh dari berbagai Kementerian dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di tingkat pusat dan daerah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang kuat untuk mendorong keberhasilan program ini. Sosialisasi di Kecamatan Malunda merupakan tahap awal dari rangkaian program yang akan berlanjut hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Tahapan selanjutnya akan meliputi pendampingan teknis bagi para pengelola koperasi, pelatihan manajemen, serta akses terhadap permodalan dan pemasaran produk. Pemerintah Kabupaten Majene berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh kepada para pelaku usaha di desa agar koperasi yang dibentuk dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1945. Tujuan utamanya adalah meningkatkan ketahanan pangan nasional, mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah desa, dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat tercipta pemahaman yang sama di antara para pemangku kepentingan di tingkat desa, sehingga program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan dengan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Majene optimis bahwa program ini akan berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat desanya. (ABI)






