Ketahanan Pangan di Desa: Tantangan Implementasi dan Perlunya Penguatan Koordinasi Antar Lembaga

Makassar, Garudapos.id – Direktur PT Pupuk Super Tani Indonesia Sulawesi Selatan, Safri, S.Pd., M.Pd., M.H., Daeng Ngerho, menyoroti tantangan implementasi program ketahanan pangan di desa yang menggunakan 20% Dana Desa. Meskipun Permendes No. 3 Tahun 2025 telah menetapkan alokasi tersebut dan menunjukkan adanya kesepakatan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Desa, namun kendala koordinasi antar lembaga masih menjadi penghambat utama.

Ketidakjelasan instruksi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Kadis PMD dan para Kepala Desa) berpotensi menyebabkan pengelolaan anggaran yang buruk dan program yang tidak efektif. Bahaya penyalahgunaan anggaran dan korupsi juga meningkat akibat regulasi yang belum komprehensif dan pengawasan yang lemah. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam pengembangan pertanian.

Bapak Safri menekankan perlunya perbaikan regulasi dan peningkatan koordinasi antar lembaga untuk memastikan keberhasilan program ketahanan pangan di desa. Kerjasama yang lebih baik antara berbagai kementerian dan lembaga terkait sangat krusial untuk menciptakan kepastian dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Dengan demikian, program ketahanan pangan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (Tim)

related

Scroll to Top