LAKI Soroti Kebijakan Kepolisian Terkait Larangan Pendampingan Selain Advokat

 

Je’neponto, Garudapos.id — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyoroti kebijakan yang diterapkan di sejumlah kantor kepolisian terkait pengumuman yang berbunyi “Mohon maaf, selain Advokat/Pengacara dilarang mendampingi”. Menurut Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI Daeng Ngerho, kebijakan ini perlu dikaji ulang karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan hak atas bantuan hukum, hak asasi manusia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kamis, 3 April 2025.

Dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum tidak terbatas pada advokat, tetapi juga bisa dilakukan oleh organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.

“Jangan ada pembatasan pendampingan hanya kepada advokat/pengacara saja, mengabaikan peran penting paralegal, organisasi masyarakat lain, dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu untuk mendapatkan keadilan,” ujar SAFRI Daeng Ngerho.

LAKI menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hak-hak masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap pendampingan hukum yang lebih luas. Oleh karena itu, LAKI meminta kepolisian untuk mengkaji ulang kebijakan ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terjamin. (Red*)

related

Scroll to Top