Elhan-Ri Desak Pemda Takalar Tindak Tegas Kasus ASN Jadi Ketua BUMDes

Garudapos.id – Takalar – Jabatan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Soreang kecamatan mappakasunggu kabupaten takalar tengah menjadi sorotan diduga bahwa pemegang jabatan tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan BUMDes.

Sejumlah warga Desa Soreang mengungkapkan kekhawatiran bahwa status Ketua BUMDes sebagai ASN dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. Pasalnya, BUMDes adalah entitas yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa tanpa campur tangan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan birokrasi pemerintahan.

“Kami merasa hal ini kurang sesuai dengan semangat BUMDes sebagai lembaga usaha desa. Kami berharap pengelolaannya lebih independen dan tidak melibatkan ASN agar manfaatnya bisa dirasakan sepenuhnya oleh warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurut regulasi yang berlaku, ASN dilarang merangkap jabatan di luar tugas pokoknya tanpa izin tertulis dari atasannya. Keberadaan ASN sebagai Ketua BUMDes ini juga memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana prosedur pengangkatan dan pengawasan telah dilakukan.

Pihak pemerintah desa Soreang kecamatan mappakasunggu kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa Soreang berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Ditempat terpisah Ketua Umum Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) saat dikonfirmasi oleh awak media, Mirwan,.S.H berharap Pemda takalar kiranya melakukan konfirmasi tehadap Pemdes Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Apabila hal tersebut terbukti kiranya ada solusi sehingga tidak ada orang yang dirugikan.

Mirwan juga mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa dan Ketua BUMDes Desa Soreang belum memberikan tanggapannya benar tidaknya informasi tersebut.

related

Scroll to Top