Majene,Sulbar — Garudapos.id
Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap kawasan permukiman. Pertanyaannya, seperti apa sih aturan pemasangan tiang internet tersebut? Apakah ada undang-undang yang mengaturnya?
Pemasangan tiang internet lumrah dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di sejumlah daerah di Indonesia. Pemasangan tiang internet ini menuai Kontroversi pada saat pendirian tiang di Desa Tammerodo Utara, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (30/11/2024)
Tujuannya, untuk memperluas jaringan atau jangkauan internet di daerah tersebut.
Jadi, tak heran kalau pemasangan tiang internet menjamur di berbagai tempat, baik di kawasan permukiman atau perkampungan. Hanya saja, keberadaan tiang internet itu sering kali menimbulkan kontroversi.
Alasannya, beberapa penyelenggara jasa telekomunikasi melakukannya secara sembarangan tanpa izin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.
Alhasil, tidak jarang pemasangan tiang internet di kawasan permukiman berujung konflik dengan pemilik lahan.
Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin.
Pemasangan tiang IndiHome harus mengantongi izin, sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan permukiman jadi tidak tertata.
Rupanya, dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, baik perizinan dan kewajiban penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya.
Tidak hanya tiang internet, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.
Oleh karena, masyarakat harus tahu mengenai aturan pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi. Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, Desa hingga tingkat kecamatan.
Salah seorang warga yang dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa pemasangan tiang internet ini tidak meminta izin kepada kami, untuk mendirikan tiangnya di lokasi saya,” ungkap Abdul Samad.
Abdul Samad menambahkan jika pihak kontraktor tidak datang kepada kami untuk meminta izin, maka saya minta utk memindahkan segera tiangnya yg sudah didirikan di lokasi saya,” tandasnya.
Disisi lain Kepala Desa Tammerodo Utara Syamsumarlin mengatakan saat dikomfirmasi media ini bahwa pihak pelaksana Proyek atau perusahaan pemasangan tiang internet, belum datang ke kami meminta izin.
Selaku Pemerintah Desa sangat menyayangkan kepada perusahaan tersebut yang tidak mengikuti aturan sesuai Pasal 13 Undang-Undang No 36 Tahun 1999.
Syamsumarlin menekankan agar sekiranya pihak perusahaan segera datang kekantor kami sebelum terjadi kontroversi terhadap masyarakat kami,” tutupnya.
(ABI)






