Garudapos.id – Takalar – Sebuah kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan, kali ini melibatkan SMA PGRI di Kabupaten Takalar. Tudingan ini semakin menguat dengan adanya laporan mengenai pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima oleh para siswa.
Pemotongan beasiswa diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru di sekolah tersebut. Modusnya adalah dengan secara langsung melakukan pemotongan sebelum uang tersebut diserahkan ke penerima.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LEMBAGA PEMBERDAYAAN RAKYAT ( L.P.R ) telah secara terbuka menantang Penjabat (Pj) Gubernur dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. LSM L.P.R mendesak agar pihak berwajib mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pungli, jika tuduhan tersebut terbukti benar.
Praktik pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara tegas mengatur mengenai tindak pidana korupsi, termasuk di dalamnya adalah pungutan liar.
Pungutan liar atau pungli juga diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu:
-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 ayat 1 KUHP mengatur bahwa pelaku pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP) Pasal 12 ayat 1 UU PTKP mengatur bahwa pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain ancaman pidana penjara dan denda, pelaku pungli juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan tertentu dalam waktu tertentu, serta pengembalian kerugian negara.
Kasus dugaan pungli di SMA PGRI Kabupaten Takalar ini menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai pertanyaan mengenai pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dana pendidikan. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan provinsi dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait kasus ini dan memastikan bahwa seluruh dana pendidikan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
LSM LEMBAGA PEMBERDAYAAN RAKYAT juga menekankan pentingnya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik pungli dan memastikan bahwa seluruh siswa berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa adanya hambatan finansial.
Untuk mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum, LSM L.P.R meminta kepada APH agar :
-Pihak berwajib perlu melakukan investigasi yang menyeluruh dan komprehensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan pungli tersebut.
-Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk siswa, guru, dan pihak-pihak terkait lainnya, sangat penting untuk mengungkap modus operandi dan pelaku pungli.
-Melakukan audit keuangan terhadap pengelolaan dana PIP di SMA PGRI Kabupaten Takalar untuk memastikan tidak adanya penyimpangan.
-Jika terbukti ada unsur pidana, maka pelaku pungli harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.