*Diduga Terlibat Kampanye Tanpa Izin Cuti, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Gowa Segera Dilaporkan ke Bawaslu*

 

GarudaPos.id– Salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Gowa akan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Gowa atas dugaan keterlibatan dalam kampanye tanpa izin cuti, Rabu (23/10/2024).

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mengungkapkan bahwa anggota DPRD Gowa periode 2024-2029 berinisial HS diduga terlibat dalam kegiatan kampanye untuk salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Menurutnya, HS pun diduga ikut berpartisipasi dengan berorasi, melantunkan yel-yel, serta membawa atribut.

“Peristiwa ini terjadi pada 19 Oktober 2024 di Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu,” jelas Daeng Mangka, Rabu (23/10/2024).

Daeng Mangka menambahkan, HS diduga telah melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Kami memiliki bukti yang kuat berupa foto, video, dan rekaman suara. Bahkan, ada indikasi maladministrasi terkait izin kampanye HS, khususnya dalam hal tanggal penerbitan surat izinnya,” tegasnya.

Selain itu, Daeng Mangka juga menyebutkan bahwa surat izin kampanye HS dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Gowa pada 17 Oktober 2024, namun kampanye tersebut berlangsung pada 19 Oktober 2024, sementara surat baru dikirimkan ke KPUD dan Bawaslu Kabupaten Gowa pada 22 Oktober 2024.

“Penulisan di buku register surat keluar DPRD Gowa juga menunjukkan perbedaan penulis dan tampak tergesa-gesa,” tutup Presiden TIB. (*)

Laporan: Tim Pewarta

related

Scroll to Top