Gowa,Sulsel – Garudapos.id
“Rumah makan lesehan manarang gowa di jalan malino yang letaknya tidak jauh dari Polsek Sombaopu menggunakan bahu jalan raya untuk parkir mobil pengunjung. Hal tersebut sangat menggangu pengguna jalan karena pengunjung rumah makan lesehan manarang gowa cukup ramai.
Dengan adanya rumah makan tersebut diduga tidak layak karena Pemilik rumah makan lesehan manarang gowa sama sekali tidak ada upaya untuk menyediakan lehan parkir untuk pengunjung yang mengendarai mobil.
Adapun oknum yang mengelolah perkiran rumah makan lesehan manarang gowa saat dikonfirmasi hanya mengatakan tidak ada tempat parkir khusus pelanggan hingga menggunakan bahu jalan raya, Senin 07/10/2024.
Menurutnya, “Kami arahkan pengunjung rumah makan lesehan manarang gowa untuk parkir di bahu jalan kerena tidak ada tempat parkir lain selain pinggir jalan raya” ,tuturnya.
Setelah pihak media mengkonfirmasi ke pemilik rumah makan lesehan manarang gowa via chat WhatsApp, dirinya mengatakan, “Nanti saya koonfirmasi sama yang pegang parkiran disana, Supay di tertibkan dan nanti saya akan kasi juga nomornya supaya kita juga bisa konfirmasi lebih jelas” ,Tulisnya.
Ditempat terpisah, Ketua departemen Intelijen dan Investigasi, Lembaga Investigasi Negara, A Nasrun Dg Tarank mengatakan, “Bagaimana mungkin tukang parkir bisa tertibkan parkiran sedangkan lokasi parkir nya saja tidak ada” , pungkasnya.
Lanjut daeng Tarank juga menjelaskan undang undang yang dimuat dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Hal itu Juga terdapat pada Pasal 274 ayat (1) yang mengungkapkan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta” , tandasnya.
Kemudian “pasal 25 ayat (1) huruf g, yang mengatur setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi pula fasilitas untuk pejalan kaki sebagai fungsi perlengkapan, apabila melanggar ini akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00” .
“Sedangkan UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan juga dapat digunakan sebagai patokan. Karena dalam undang-undang ini diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan”.
“Ini diantaranya dimuat dalam Pasal 63 ayat (1), berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau dengan paling banyak Rp 1.500.000.000,00”.
“Pasal 63 ayat (1) mengatur tentang kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) akan dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan bagi pelanggar yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) akan dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta” tutupnya.
(Tim/Red)