*Tindakan Perampasan Kendaraan Di Jalan Dapat Dijerat Dengan Pasal 365 KUHP Tentang Perampasan.*

 

Makassar,Sulsel – Garudapos.id

Penarikan kendaraan bermotor oleh leasing diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-undang ini mengatur bahwa leasing dapat menarik kendaraan bermotor jika debitur wanprestasi atau cidera janji dalam pembayaran angsuran.

Penarikan kendaraan harus dilandaskan pada perjanjian yang jelas, maksudnya klausul-klausulnya diketahui kedua belah pihak. Serta pihak Leasing wajib melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi kreditur macet.

Eksekusi kendaraan yang macet di kreditur, adalah kewenangan pengadilan setelah ada penetapan dari pengadilan.

Berdasarkan Laporan peristiwa tindak pidana perampasan, sesuai laporan polisi : Nomor : LP/492/IX/2024/ Polrestabes Makassar/ Sek.Rappocini tertanggal 19 September 2024, sekitar pukul 20.40 Wita.

Dari laporan tersebut Saudara Jusri Fandi meminjam mobil kepada saudara Haeruddin Dg.Pata selaku korban, guna untuk menghadiri acara wisuda di Kampus UNM Phinisi, dan mobil tersebut terparkir di Area parkiran kampus UNM.

Jufri Fandi menjelaskan bahwa, saat kami membuka kunci pintu belakang mobil untuk mengambil makanan, tiba tiba datang 4 orang yang kami tidak kenal. Dan 2 orang tersebut lalu mendekati saya dan salah satu dari mereka langsung merampas kunci mobil dari tangan saya, ujar Jufri Fandi.

Setelah kunci mobil tersebut dirampas dari tangan saya tambahnya, saya pun berkata bahwa mobil ini adalah milik keluarga saya kami pinjam, namun pelaku perampasan tersebut tidak mau tahu dan mobil tersebut dibawah ke BCA FINANCE ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa mobil Daihatsu Xenia, warna hitam metalik dengan nomor polisi DW 1443 LA, Nomor Rangka MHKV5EA2JFJ002673, Nomor Mesin INRF030744 atas nama di STNK dan BPKB: Ansar Alimuddin. Akibat dari kejadian perampasan tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah )

Dari kejadian tersebut pelaku perampasan disinyalir bernama Danial Sirajuddin Dg.Bonto, Pelaku diduga adalah salah satu Eksternal dari pihak BCA FINANCE.

Adapun tempat dan lokasi kejadian tindak pidana perampasan mobil tersebut yakni di Jl. AP.Pettarani ( Parkiran Kampus UNM Phinisi ) Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kotamadya Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pada Kamis ( 19/9/2024 ) Sekitar pukul 13.00 Wita.

(ABI)

related

Scroll to Top