Makassar,Sulsel – Garudapos.id
Aliansi suku makassar menolak dan menentang keras persekusi dan diskriminatif kesukuan, yang di duga dilakukan oleh unsur pimpinan RRI makassar.

Dari Kronologis Kejadian sehingga Aliansi suku makassar turun menyuarakan aspirasi dalam membantu masyarakat yang merasa terdzolimi, tiba-tiba keluar surat yang berbunyi telah terbentuknya pengurus baru KPN Bhakti Kencana RRI makassar periode 2023-2027, berdasarkan SK Kepala LPP RRI Makassar No.1303 Tanggal 24 November 2023 tentang pengukuhan koperasi bhakti kencana RRI makassar, yang telah memerintahkan penyerahan asset Koperasi baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Maka dalam Hal ini Saudara Ronni selaku Kepala Koperasi KPN Bhakti Kencana LPP RRI, merasa tidak bersalah dikarenakan tidak adanya penjelasan secara kongkrit kesalahan apa yang dimaksud oleh pihak Instansi Pimpinan RRI, sebab pihak pimpinan tidak pernah menjelaskan secara detail dan tidak transfaransi ataupun terbuka kepada saudara Ronni apa dan dimana letak kesalahan Ronni.
Olehnya itu Saudara Ronni tidak pernah mundur selaku kepala koperasi, sehingga pihak pimpinan RRI makassar melakukan dugaan intimidasi terhadap para ASN dan Karyawan Honorer yang ingin dekat dengan saudara Ronni, baik untuk silaturrahmi maupun diskusi sekedar tatap muka. Tindakan provokatif yang bersifat negatif perspektif pribadi kepada saudara Ronni terhadap tamu kantor yang akan mengunjungi ruangan kerja sauadara Ronni.
Pimpinan RRI tidak segan menggibahi Private saudara Ronni, bahkan terkesan membangun Opini bahwa saudara Ronni melaksanakan Ilmu Hitam ( DOTI ) sehingga calon pengganti saudara Ronni sebagai Kepala koperasi RRI terkena penyakit Stroke.
Pimpinan RRI telah menciptakan suasana kerja yang tidak kondunsif di instansinya, sehingga mengakibatkan suasana kerja tidak mengarah sesuai Undang – Undang ASN akibat adanya pengkotak kotakan ( Sekat – Sekat ).
Pimpinan RRI juga menyegel dan mengunci ruang kerja saudara Ronni, dan hal ini sangatlah fatal karena perbuatan ini adalah berindikasi diskriminatif kesukuan khususnya kepada saudara Ronni yang merupakan suku makassar dari rumpun jongayya yang memiliki latar kebangsawanan.
Kembali Jendral Lapangan Aliansi Suku Makassar Zubhan Daeng Nuntung, dalam pernyataan sikap dan membacakan tuntutannya didepan Kepala RRI makassar, Pertama meminta agar Pimpinan RRI harus terbuka dan menunjukkan titik kesalahan saudara Ronni dan kedua meminta kepada pihak pimpinan RRI segera meminta maaf dan mengakui segala perbuatannya dan meninggalkan Kota makassar.
Ia juga menambahkan bahwa Pimpinan RRI makassar telah melanggar regulasi yang tidak sesuai Standar Operasi Prosedur (S O P ) dimana peraturan Dewan direksi No.1 Tahun 2022 tentang pedoman disiplin pegawai LPP RRI yang diatur dalam Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi ” dilarang bertindak sewenang wenang terhadap bawahan ” dan juga di Ayat 6 berbunyi dilarang menghalangi tugas kedinasan.Ungkapnya
Olehnya itu lanjutnya, didalam Undang Undang RI No.20 Tahun 2023 tentang ASN yang sudah diatur dalam Pasal 2 tentang penyelenggaraan dan Manajemen ASN pada Asas Netralitas, Keterbukaan dan Non Diskriminatif.

Saat Pimpinan Kepala LPP RRI makassar Jaya Maulana Rukmantara, menemui para pengunjuk rasa dari Aliansi Suku Makassar di depan/ Pelataran Kantor RRI Makassar beliau mengatakan bahwa, apa yang tertuang dalam pernyataan sikap atau tuntutan saudara itu semua tidak benar adanya, ujar jaya maulana.
Kembali Jaya Maulana menekankan bahwa, ruangan itu bukan ruangan kerja, melainkan ruangan itu adalah bekas ruangan Aula pertemuan tandasnya
Ia juga menambahkan bahwa terkait dengan kepengurusan baru itu sudah sesuai dengan aturan melalui permintaan rapat anggota luar biasa, sedangkan yang bersangkutan tersebut tidak melakukan rapat. Maka dalam hal ini kami juga sudah berkordinasi dengan pihak Dinas Koperasi, sehingga pihak dinas koperasi melakukan monitoring dan melalui rapat RAT yang dihadiri langsun oleh pihak Dinas Koperasi Kotamadya Makassar, Tutupnya.
( ABI )






