Polman,Sulbar-Garudapos.id
Pihak Kepolisian Polres Polman Melaksanakan rekon atas kejadian terjadinya tindak pengeroyokan di Daerah Sepang, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (1/8/2024)
Kronologi kejadian terjadinya tindak pengeroyokan berawal dari pada malam dibulan April Tahun 2024 sebelum lebaran idul Fitri, pukul 11 malam Korban atas nama MTSN datang ke salon Ayu dengan maksud dan tujuan ingin potong rambut, namun pihak salon Ayu menolak dengan alasan capek.
Disaat itu pula lewat lah seorang perempuan di depan saudara mtsn(korban) lantas bertanyalah beliau kepada pemilik salon tersebut siapa perempuan itu, lalu pemilik salon mengatakan bahwa perempuan itu adalah pemilik rumah yang diatas lantai 2.
Maka pada malam itu saudara mtsn pulang meninggalkan salon tersebut, namun pada jam 3 malam itu juga saudara mtsn kembali menaiki rumah saudari Mirna yang tinggal di sepang, saudara mtsn(korban) ini disinyalir berdomisili di kabupaten majene.
setelah korban berada di rumah Mirna, lewatlah salah satu warga sepang dan melihat kerumah mirna ada orang mencurigakan sedang mengintip, lalu warga tersebut memanggil warga lainnya dan langsung mendatangi rumah Mirna.
Saat warga menghampiri korban maka korban mengatakan bahwa jam tangan saya ketinggalan di salon dan saya bukan pencuri, lalu korban bergegas turun ke tangga dan langsung lari, sehingga warga pun mengejar korban. Berselang setelah kejadian pihak korban mendatangi rumah mirna dengan maksud dan tujuan meminta maaf.
Namun berselang beberapa Hari setelah kejadian tersebut saudara mtsn melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan dasar bahwa korban di keroyok oleh warga sepang.
Dari Hasil laporan korban tersebut ada 3 Warga sepang yang di jadikan tersangka oleh penyidik polres polman yakni saudara Gibran Umur 15 Tahun, Ma’ruf umur 21 Tahun dan Haekal umur 22 Tahun, sehingga para keluarga yang dijadikan tersangka merasa kaget dan heran setelah adanya penetapan sebagai tersangka, keluarga tersangka menganggap bahwa persoalan tersebut sudah selesai karena pihak keluarga korban sudah meminta maaf atas prilaku korban.

Maka setelah selesai Pra Rekon dilaksanakan Andi Toba, SH selaku pengacara dari tersangka angkat bicara terkait pra rekon tersebut, beliau menyampaikan bahwa Dasar Pra Rekon yang di ambil, tidak ada satupun pra rekon yang di jadikan suatu kelengkapan berkas untuk menetapkan Klien kami sebagai tersangka dalam pra rekon tahap pertama ujar Andi Toba, SH
Kembali Andi Toba, SH yang juga sebagai Ketua Advokasi Sulbar mengatakan bahwa pra rekon ini menganggap bahwa belum pernah ada kejadian sebelumnya, dan di dalam pra rekon ini saya lihat banyak sekali kejanggalan kejanggalan sehingga tentunya semua itu belum cukup bukti Klien kami di jadikan tersangka, sebab dimana kejanggalannya klien kami ini tidak berada di tempat pada saat kejadian tersebut lalu kenapa bisa di jadikan tersangka ini kan aneh ungkapnya.
Andi Toba, SH kembali menyampaikan bahwa saat ini kami akan mengambil langkah praperadilan, dan kemudian kita tetap berkordinasi dengan penyidik dan kepada pihak korban untuk melakukan Mediasi, namun langkah mediasi ini sudah buntu jadi langkah terakhir kita akan melakukan praperadilan tutupnya
(ABI/Syamsuddin)






