GarudaPos.id Kamis (11/07/2024) Pukul 14.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kajati Sulsel Agus Salim bersama Kepala Wilayah Perum Bulog Sulsel dan Sulbar, Akhmad Kholisun menandatangani Perjanjian Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Perum Bulog Sulsel dan Sulbar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Hadir dalam penandatanganan Kerjasama tersebut Wakil Pimpinan Kanwil Sulsel dan Sulbar,
Kepala SPI Wilayah Makassar, Para Manager dan Regional Manager, Para Asisten (Asisten
Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pengawasan, Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum dan Asisten Tindak Pidana Militer) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, KTU,
Koordinator serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Datun Kejati Sulsel.
Dalam sambutannya, Akhmad Kholisun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas
terselanggaranya kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai
momentum untuk membangun ketahanan pangan Indonesia. Jaksa Pengacara Negara telah
banyak membantu Perum Bulog dalam menyelesaikan permasalahan terkait aset-aset dan piutang olehnya itu diharapkan Jaksa Pengacara Negara dapat senantiasa Eksis untuk memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum dan Tindakan hukum lainnya yang diperlukan Perum Bulog yang dapat memberikan manfaat yang optimal.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan
langkah strategis dalam upaya kita bersama untuk memperkuat sinergi antara lembaga
dan institusi yang berperan dalam ketahanan pangan nasional. Sebagai lembaga yang
bertugas menjaga keadilan dan penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
terhormat dapat bermitra dengan Perum Bulog, yang memiliki peran penting dalam
memastikan ketersediaan dan stabilitas pangan di wilayah Sulawesi Selatan.
Agus Salim melanjutkan bahwa perjanjian kerjasama ini bukan hanya sekedar dokumen formal, tetapi merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tujuan-tujuan besar yang bermanfaat
bagi masyarakat. Melalui kerjasama ini kami berharap dapat meningkatkan efektifitas dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan pangan, memperkuat pengawasan, serta mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat, dengan
kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar dalam upaya kita bersama untuk menjaga dan mengelola sumber daya pangan secara lebih baik khususnya dalam aspek perdata
dan tata usaha negara.
Sebagaimana kita ketahui bersama, tugas utama Perum Bulog adalah menjaga kesediaan dan
stabilitas pangan, dalam menjalankan tugas tersebut, Perum Bulog sering kali menghadapi
berbagai tantangan disinilah peran Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
adalah memberikan Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada
negara, pemerintah, dan BUMN/BUMD. Dalam hal ini, kami siap memberi dukungan penuh
kepada Perum Bulog dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, baik itu terkait
dengan sengketa perdata maupun tata usaha negara, tegas Agus Salim.
Agus Salim mengharapkan bahwa perjanjian kerjasama ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama antara Kejaksaan dan Perum Bulog. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat
membantu Perum Bulog dalam menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien.
Agus Salim juga berharap bahwa kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam
membangun kemitraan yang kuat dan produktif, yang pada akhirnya akan memberi konstribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.
Makassar, 11 Juli 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI,S.H.,MH.