Komitmen Menjaga Ketahanan pangan Nasional Kejati Sulsel teken MOU bersama Perum BULOG wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

GarudaPos.id Kamis (11/07/2024) Pukul 14.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kajati Sulsel Agus Salim bersama Kepala Wilayah Perum Bulog Sulsel dan Sulbar, Akhmad Kholisun menandatangani Perjanjian Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Perum Bulog Sulsel dan Sulbar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

 

Hadir dalam penandatanganan Kerjasama tersebut Wakil Pimpinan Kanwil Sulsel dan Sulbar,

Kepala SPI Wilayah Makassar, Para Manager dan Regional Manager, Para Asisten (Asisten

Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pengawasan, Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum dan Asisten Tindak Pidana Militer) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, KTU,

Koordinator serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Datun Kejati Sulsel.

 

Dalam sambutannya, Akhmad Kholisun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas

terselanggaranya kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai

momentum untuk membangun ketahanan pangan Indonesia. Jaksa Pengacara Negara telah

banyak membantu Perum Bulog dalam menyelesaikan permasalahan terkait aset-aset dan piutang olehnya itu diharapkan Jaksa Pengacara Negara dapat senantiasa Eksis untuk memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum dan Tindakan hukum lainnya yang diperlukan Perum Bulog yang dapat memberikan manfaat yang optimal.

 

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan

langkah strategis dalam upaya kita bersama untuk memperkuat sinergi antara lembaga

dan institusi yang berperan dalam ketahanan pangan nasional. Sebagai lembaga yang

bertugas menjaga keadilan dan penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

terhormat dapat bermitra dengan Perum Bulog, yang memiliki peran penting dalam

memastikan ketersediaan dan stabilitas pangan di wilayah Sulawesi Selatan.

 

Agus Salim melanjutkan bahwa perjanjian kerjasama ini bukan hanya sekedar dokumen formal, tetapi merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tujuan-tujuan besar yang bermanfaat

bagi masyarakat. Melalui kerjasama ini kami berharap dapat meningkatkan efektifitas dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan pangan, memperkuat pengawasan, serta mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat, dengan

kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar dalam upaya kita bersama untuk menjaga dan mengelola sumber daya pangan secara lebih baik khususnya dalam aspek perdata

dan tata usaha negara.

 

Sebagaimana kita ketahui bersama, tugas utama Perum Bulog adalah menjaga kesediaan dan

stabilitas pangan, dalam menjalankan tugas tersebut, Perum Bulog sering kali menghadapi

berbagai tantangan disinilah peran Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

adalah memberikan Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada

negara, pemerintah, dan BUMN/BUMD. Dalam hal ini, kami siap memberi dukungan penuh

kepada Perum Bulog dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, baik itu terkait

dengan sengketa perdata maupun tata usaha negara, tegas Agus Salim.

Agus Salim mengharapkan bahwa perjanjian kerjasama ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama antara Kejaksaan dan Perum Bulog. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat

membantu Perum Bulog dalam menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien.

 

 

Agus Salim juga berharap bahwa kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam

membangun kemitraan yang kuat dan produktif, yang pada akhirnya akan memberi konstribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.

 

Makassar, 11 Juli 2024

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

SOETARMI,S.H.,MH.

 

 

 

 

 

 

 

related

Scroll to Top