Oknum Penyidik Lakalantas Polres Gowa Diduga Melakukan Percobaan Pemerasan  

Garudapos.id – Telah terjadi kecelakaan lalulintas dua tahun lalu Didepan Masjid Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan antara motor Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX hingga kedua motor tersebut sama sama dibawah oleh Satuan Lalulintas unit Lakalantas Ke Kantor Polisi Resort Gowa (Polres Gowa).

 

Setelah sampai di Polres Gowa malah oknum penyidik lakalantas membebaskan dan membiarkan pemilik motor yamaha NMAX pergi dan membawa motornya pulang dengan alasan pinjam pakai namun motor Kawasaki KLX ditahan hingga saat ini dan pemiliknya harus membayar Lima Juta Rupiah (5,000,000) Rp jika ingin mengambil motornya dengan alasan ada kesepakatan dua belah pihak.

 

Hal ini terkuak setelah pemilik motor Kawasaki KLX tersebut menceritakan kepada beberapa awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait motornya yang ditahan di Polres Gowa selama dua tahun dan akan diberikan setelah membayar Lima juta. Hal ini diungkapkan pada hari Jum’at 07/08/2024.

 

Dugaan adanya percobaan pemerasan yang dilakukan penyidik dengan permintaan 5 juta terhadap pemilik motor Kawasaki KLX di karenakan tidak bisa menunjukkan surat pernyataan kesepakatan kedua belah pihak.

 

Menurut penyidik lakalantas Polres Gowa saat di sambangi oleh Daeng Tarank, “Kami menahan motor Kawasaki KLX ini karena ada kesepakatan oleh dua belah pihak dimana harus membayar 5 juta baru motor bisa di serahkan” , tugasnya.

 

Setelah Daeng menanyakan ke penyidik terkait bukti kesepakatan tertulis kedua belah pihak, dirinya mengatakan, “Kesepakatan untuk membayar 5 juta secara tertulis memang tidak ada hanya kami pertemukan dua belah pihak dan membuat kesepakatan secara lisan, kalau terkait uang 5 juta itu permintaan dari pemilik motor yamaha N MAX” , Tandasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, A Nasrun Daeng Tarank Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi Lembaga Investigasi Negara mengatakan, “Oknum penyidik telah menahan satu unit motor Kawasaki KLX selama dua tahun namun dia tidak menahan motor Yamaha N MAX milik lawan dengan alasan pinjam pakai” , ungkapnya.

 

“Kejadian lakalantas harusnya penyidik menahan kedua motor untuk dijadikan barang bukti, jika tidak ada solusi dari kedua belah pihak maka seharusnya dilanjutkan kepengadilan apalagi kasus tersebut sudah berjalan dua tahun, bukannya satu ditahan namun satunya lagi di bebaskan” , Tambahnya.

 

“Kami meminta kepada pihak penyidik lakalantas Polres Gowa agar kembali menyita barang bukti yang telah di berikan kepemilik dengan alasan pinjam pakai hingga sekarang sudah berjalan dua tahun” , cetusnya.

 

Ditempat terpisah, jendral lapangan Aliansi Kontrol Sosial Indonesia (AKSII) akan melakukan unjuk rasa didepan Polres Gowa untuk mendesak Kapala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) agar Mengevaluasi penyidik dan mencopot kanit lakalantas karena membiarkan penyidik melakukan permintaan uang 5 juta dengan alasan kesepakatan namun tidak bisa memperlihatkan bukti kesepakatan tertulis.

 

(Red****

related

Scroll to Top