Garudapos.id  – Aliansi kontrol sosial Indonesia (AKSI) dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) akan melaporkan Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Gowa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) provinsi karena telah meloloskan kembali oknum PPK yang telah divonis oleh pengadilan melaggar kode etik pemilihan umum.
Setelah AKSI dan LIN geruduk KPU Gowa dengan melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan adanya kongkalikong karena KPU meloloskan kembali dua oknum PPK yang telah di vonis oleh pengadilan melanggar kode etik karena telah merubah hasil rekap suara dengan cara menambah suara partai tertentu dan mengurangi suara partai tertentu yang dirugikan.
Dugaan adanya kongkalikong antara KPU dan kedua oknum PPK yang melanggar kode etik dan telah diloloskan kembali semakin kuat saat ketua KPU hanya ingin menemui para demonstran secara pribadi di cafe pinisi pada malam hari namun ketua KPU Gowa tidak ingin memberikan klarifikasi secara terbuka pada saat unjuk rasa berlangsung di kantor KPU pada Senin 20/05/2024.
Menurut Ketua Investigasi Lembaga Investigasi Negara, A Nasrun Daeng Tarank mengatakan, “Kami akan lanjut melaporkan KPU Gowa ke DKPP provinsi dan akan meminta kepada Lembaga Investigasi Negara Pusat untuk menyurat ke DKPP RI terkait dugaan kejanggalan yang lakukan KPU Gowa” ,tuturnya saat diwawancara.
Menurutnya, “KPU Gowa seharusnya tidak meloloskan kembali dua oknum yang telah melanggar kode etik dengan merubah hasil rekap suara pada pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) karena sudah mempunyai rekam jejak yang tidak baik” , pungkasnya.
Ditempat yang sama, Riswan Arga selaku Jenderal lapangan Demonstran juga menuturkan, “bahwa untuk melakukan pencegahan akan terdinya kecurangan pemilu yang akan mendatang pihak KPU Kabupaten Gowa harusnya jelih dalam melihat terkait jejak digital seseorang sebelum diloloskan sebagai anggota PPK, hal ini terjadi atas perekrutan PPK yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Gowa baru-baru ini dan menerima beberapa orang yang diduga kuat telah melanggar kode etik dan dikenakan sanksi tertulis” , jelasnya.
Lanjut Riswan Arga menerangkan” ,Hal ini pulah yang menjadi pertanyaan besar kami bahwa apakah tidak ada orang lain yang melakukan pendaftaran pada saat perekrutan tersebut”.
“Terkait dengan persoalan ini sehingga dapat menimbulkan asumsi liar bahwa adanya dugaan kerjasama untuk meloloskan orang yang dikenakan saksi tertulis atau melanggar kode etik dalam pemilu. Sehingga dengan ini kami akan melakukan pelaporan secara resmi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan tindak lanjut terkait perekrutan PPK pihak KPU Kabupaten Gowa.
“Kita semua menginginkan hal yang sama yakni pemilu dilakukan dengan bersih jujur adil dan tidak berpihak kepada siapapun, untuk menjaga hal ini adalah tugas kita bersama” ,Tutup nya, Riswan Arga.
(Red****