Kuasa hukum Ilham Rajab dari SCS LAW OFFICE mengintervensi dan melarang wartawan membuat berita terkait dugaan penipuan lima puluh juta rupiah (50,000,000.00) Rp yang dilakukan oleh ilham rajab mengatasnamakan mantan kepala divisi pemasyarakatan (Kadivpas).
Karena merasa kebakaran jenggot dugaan penipuan yang dilakukan Ilham Rajab beredar dan viral di Media online dirinyapun melayangkan surat somasi melalui kuasa hukumnya terkait merasa namanya dicemarkan.
Setelah kuasa hukum Ilham Rajab melayangkan surat somasi kepada perusahaan media, lalu kemudian timbul pemberitaan selanjutnya yang meminta kuasa hukum Ilham Rajab ini untuk mengkaji lebih dalam tentang undang undang dan kode etik pers.
Namun langkah yang ditempuh kuasa hukum ilham rajab malah mengintervensi wartawan dengan mengirikan chat via WhatsApp yang bertuliskan “Surat somasi untuk siapa ditujukan?, baca sendiri kalau bukan anda nggak usah repot bikin berita”Tulisya via WhatsApp pada Rabu 03/04/2024.
Tidak hanya itu. Kuasa hukum Ilham Rajab juga ingin mengetahui siapa nama penasehat hukum media yang mengeluarkan statemen pada pemberitaan.
Hal yang Berbeda diucapkan penasehat hukum media yang mengatakan, “Kuasa hukum Ilham Rajab ini diduga melanggar Undang-undang No.40 tahun 1999 pasal 18 tentang Pers : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”, ucapnya.
Selain daripada melanggar undang undang nomor 40 tahun 1999 dia juga memaksa Wartawan untuk melanggar kode etik wartawan pion (7) Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan” ,tambahnya.
“Kita sudah bisa menilai sampai dimana intelektual kuasa hukum Ilham Rajab ini sampai dimana karena mendesak mempertanyakan siapa penasehat hukum media yang berbicara dipemberitaan padahal di media ini ada Box Redaksi”,pungkasnya
Kami penasehat hukum media menyampaikan kepada kuasa hukum Ilham Rajab agar jangan pernah melarang wartawan untuk membuat berita selagi berita itu fakta dan punya bukti dan jangan memaksakan wartawan untuk menyampaikan siapa narasumber nya kecuali narasumber dibutuhkan dalam persidangan baru dihadirkan bila diperlukan” ,tutupnya.