Gowa Sulsel – Lampiran Keputusan Kepala Desa Jenetallasa tentang Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, nomor 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024, di Tanda tangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Jenetallasa, rangkap Camat Pallangga Gowa, Sachrial, AP, kuat indikasi terjadi kekeliruan pelanggaran Admindrasi, “ungkap sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa.
Dimana dalam lampiran Keputusan tersebut, menuai protes dari sejumlah tokoh masyarakat dan selemen warga di desa Jenetallasa.
Yang di pertanyakan dalam daftar nama lampiran surat keputusan tentang Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, yakni,
1. Sekdes Jenetallasa, Nur Alam Sultan, warga Pangka Binanga, sudah Pensiun tapi di terbitkan kembali perpanjangan Surat keputusan (SK) yang baru untuk menambah tugas selama kurang lebih setahun lamanya.
2. Daeng Tamena perangkat desa jabatan Kaur Umum yang sudah pensiun bulan November 2023, di gantikan oleh Miftahul Jannah Alam, SE, jabatan sebelumnya perangkat desa naik jabatan Kaur Umum tanpa melalui rekruitmen.
3. Bachtiar Rauf Daeng Ngemba, jabatan sebelumnya perangkat desa biasa, lalu di mutasi naik jabatan Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa.
4. Seorang perangkat desa biasa di keluarkan namanya tanpa alasan jelas apa pelanggaran sehingga namanya sudah tidak ada lagi di dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa.
Hal itulah yang di pertanyakan masyarakat tentang Lampiran Keputusan Kepala Desa Jenetallasa tentang Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, yang di terbitkan tanggal 05 Februari 2024, di tanda tangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Jenetallasa, rangkap Camat Pallangga Gowa, Sachrial, AP, yang di pertanyakan masyarakat.
Sementara pernyataan Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, saat di temui mengatakan, supaya tidak ada terjadi kekeliruan dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. ada 2 opsi yakni, memindahkan atau mutasi (2) Rekruitmen perangkat desa lewat penjaringan dan tes.
Buka Perbup 201 tahun 2017, Kepala desa bisa mutasi jabatan asalkan sesuai aturan, untuk di ketahui Seperti Jabatan Kaur Umum atau Kasi, di mutasi dengan jabatan baru Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa, itu memenuhi aturan.
Yang tidak benar itu apabila Kepala desa melakukan mutasi dari perangkat desa biasa naik jabatan menjadi Kepala dusun, itu sudah jelas melanggar aturan, “tandas Kadis PMD Gowa, kepada beberapa awak media saat di temui di ruangan lobi lantai 1 Bupati Gowa.
Terpisah Sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat desa Jenetallasa sudah mengadukan masalah ini lewat Rapat Dengar Pendapat, di terima langsung Ketua DPRD Gowa, H. Rapiuddin Rapim, SE.
Dan setelah berkoordinasi dengan Ketua Komisi 1 DPRD Gowa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muh. Ramli Siddik, S. Sos Dg Rewa, langsung memberikan sinyal untuk menerima aspirasi tanggap atas keluhan masyarakat desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, tentang Lampiran Keputusan Kepala Desa Jenetallasa tentang Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, nomor 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024, di Tanda tangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Jenetallasa, rangkap Camat Pallangga Gowa, Sachrial, AP.
Dan ini tugasnya Ketua Komisi 1 DPRD Gowa, yang harus di tanggapi karena ini aspirasi masyarakat, katanya lagi Ramli DPRD Gowa, yang sudah ke 4 kali Oppo, mengatakan, Iyah nanti kita RDP apa pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, apakah pelanggaran Administrasi atau ada lagi pelanggaran lainnya, “urai dia saat kami konfirmasi langsung baru baru ini.
Masyarakat mengadukan ke rumah rakyat lewat Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin, SE, lalu di arahkan ke Ketua Komisi 1 DPRD Gowa, untuk mengetahui jelas apakah SK ini sudah benar atau diduga cacat hukum ?
Karena PLT Kades Jenetallasa rangkap Camat Pallangga Gowa, bersama Sekdes Jenetallasa, sudah sesuai regulasi aturan tentang SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, “harapnya, dua kepada media ini.