Makassar – 06 november 2026. Salah satu warga masyarakat Gowa bernama Nasrul Dg.Tarang mengalami insiden krusial yang dimana dalam keterangannya menerangkan bahwa dirinya pernah hampir dilenyapkan oleh seseorang yang diketahui dari oknum anggota TNI tepatnya dari divisi 3 Kostrad Kabupaten Gowa berpangkat Sersan Satu inisial HK.
Dalam peristiwa yang dialami korban Nasrul Dg.Tarang didampingi Kuasa Hukumnya menguraikan fakta peristiwa yang dialami dirinya sekitar tahun 2022, dirinya mengalami nasib yang memprihatinkan dimana dirinya pernah hampir dilenyapkan nyawanya oleh seseorang pelaku dengan inisial S, selanjutnya pelaku S mengaku kepada korban Nasrul Dg.Tarang bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh seorang oknum TNI dari divisi 3 Kostrad inisial HK, dalam perintah tersebut HK memerintahkan S untuk melenyapkan Korban Nasrul Dg.Tarang namun hal tersebut tidak dapat tercipta, akhirnya muncullah perintah baru dari inisial HK untuk menjebak Nasrul dengan kasus Narkotika, ujar korban Nasrul Dg.Tarang”.
Perintah tersebut dilakukan oleh oknum TNI inisial HK kepada pelaku inisial S, dan pelaku S mengaku kepada korban Nasrul Dg.Tarang bahwa dirinya diperintahkan dan diberikan uang sebesar Rp.1.000.000 untuk membeli sabu-sabu, dan sabu-sabu tersebut diberikan ke Nasrul Dg.Tarang secara diam-diam, yang selanjutnya datanglah Pihak Kepolisian menangkap Nasrul Dg.Tarang, dan akhirnya Nasrul Dg.Tarang mendekam di Penjara akibat peristiwa jebakan Hukum yang menimpa dirinya, tambah Nasrul Dg.Tarang”.
Pelaku S berani menjalankan perintah dari oknum TNI inisial HK karena dijanjikan oleh oknum tersebut sebuah hadiah berupa sejumlah uang dan akan dibiayai keluarganya apabila ada dampak Hukum yang terjadi pada diri pelaku S akibat dari peristiwa tersebut, namun berselang beberapa tahun kemudian setelah peristiwa penjebakan tersebut, pelaku inisial S sempat juga mendekam di Penjara, dan pada akhirnya pelaku S kecewa karena oknum TNI inisial HK tidak menepati komitmenya yang pada akhirnya pelaku inisial S memberanikan diri menceritakan dengan sejujur -jujurnya kepada korban Nasrul Dg.Tarang, imbuh korban”.
Menelaah dan mendengar akan seluruh rangkaian alur peristiwa yang disampaikan korban Nasrul Dg.Tarang, Kuasa Hukum korban dari Law Firm Dr.Muhammad Nur, S.H., M.H. & Associated akhirnya mendampingi korban melaporkan insiden yang dialami kliennya secara resmi ke Pomdam XIV Hasanuddin Makassar dan laporan aduan tersebut telah terbit dengan nomor STTL/42/IX/2026/Lipdamfik tertanggal 2 oktober 2026.
Dalam Laporan Aduan tersebut, Iman, S.H., C.L.E., C.PML Kuasa Hukum korban juga sudah merajut kordinasi kepada para pihak terkait agar laporan kliennya yang telah diadukan secara resmi ke Denpomdam XIV/ Hasanuddin Makassar dapat berjalan dengan baik secara akurat dan terang benderang, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, ujarnya
Dan Pihak Kuasa Hukum korban dalam waktu dekat akan melakukan langkah Hukum berupa persuratan keseluruh Lembaga Negara yang berkaitan akan insiden tersebut dikarenakan laporan kliennya terkesan Mandek, dengan tujuan agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan dengan maksimal sebagaimana semboyan Hukum yang berbunyi “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang artinya Keselamatan Rakyat adalah Hukum tertinggi dan adagium Hukum berbunyi “Fiat Justitia Ruat Caelum” yang artinya Walaupun Langit Akan Runtuh Keadilan Harus Ditegakkan, tutup Kuasa Hukum.
Sampai berita ini dinaikkan, pihak Jurnalis masih tetap membuka Hak Jawab bagi para pihak terkait agar pemberitaan dapat berjalan baik dan netral.






