PN Poso Gelar Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Penggugat dari kantor Hukum CLA LAW FIRM Yakin Majelis Hakim Objektif

 

POSO | GARUDAPOS.ID — Proses persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan seluas 6 Hektare (60.000 m²) di Desa Solonsa, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali terus bergulir di Pengadilan Negeri Poso. Setelah melewati tahapan jawab-jinawab dan pembuktian surat dari para pihak, proses persidangan kini telah memasuki tahapan krusial.

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso bersama pihak Kuasa Hukum Penggugat yakni Adv Ahmad Tahir Manusama,S.H, dan Para Tergugat—yang terdiri dari Kepala Desa Solonsa (Tergugat I), Kelompok Tani Tepoasoa (Tergugat II), dan PT Sentosa Utama Nikelindo (Tergugat III)—secara langsung menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (Sidang Lapangan) di lokasi objek sengketa.

Sidang lapangan ini bertujuan untuk menguji secara faktual batas-batas, batas fisik, serta kondisi riil penguasaan atas lahan seluas 6 Ha tersebut. Sebagaimana tertuang dalam gugatan, Penggugat menegaskan telah menguasai lahan tersebut secara nyata, terbuka, dan beritikad baik sejak tahun 1998 berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) No. 271/02/DS/BB/1998 serta rutin membayar PBB. Sengketa muncul setelah diduga terbit SKT baru atas nama Kelompok Tani Tepoasoa yang kemudian dialihkan kepada PT Sentosa Utama Nikelindo.

Menjelang agenda persidangan berikutnya, yakni Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum CLA Law Firm, Ahmad Tahir Manusama, S.H., menyampaikan harapannya agar proses peradilan dapat berjalan secara adil dan transparan.

“Kami memasang harapan besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso agar benar-benar memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang terungkap secara terang benderang di persidangan,” tegas Ahmad Tahir Manusama, S.H. usai pelaksanaan sidang lapangan.

 

related

Scroll to Top